Saat meminta konsulitasi hukum tersebut, Eddy lantas mengarahkan Hermawan agar berhubungan dengan Yogi. Menurut Sugeng, Eddy diduga menerima aliran dana Rp 7 miliar dari Hermawan dengan termin yang berbeda.
Baca juga: Ketua IPW Siap Hadapi Laporan Aspri Wamenkumham soal Pencemaran Nama Baik
Gratifikasi pertama diduga diterima Eddy sebesar Rp 4 miliar melalui Yogi. Uang tersebut dikirim melalui bank BUMN. Pengiriman dana tersebut dilakukan sebanyak dua kali pada periode April dan Mei 2022, masing-masing sebesar Rp 2 miliar.
“Pemberian ini dalam kaitan seorang bernama HH (Hermawan) yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH (Eddy),” ujar Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, pemberian kedua sebesar Rp 3 miliar yang dilakukan secara tunai sekitar Agustus 2022. Hermawan disebut mendatangi kantor Yogi dan membayarkan Rp 3 miliar itu dalam pecahan mata uang dollar Amerika Serikat (AS).
Penyerahan uang tersebut terjadi di ruang kerja Yogi yang diduga atas arahan Eddy.
“Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy) Agustus,” tutur Sugeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.