JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Fraksi Golkar DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengaku resah jika pendapatannya sebagai seorang makelar tambang dianggap bisa membuatnya masuk penjara.
Akan tetapi, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan kegiatan itu tidak tergolong ke dalam tindak pidana atau pelanggaran hukum.
Pengakuan itu disampaikan Andi yang merupakan anggota fraksi Partai Golkar dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Kamis (6/4/2023) lalu.
Baca juga: Sejumlah Artis Disebut-sebut Terlibat TPPU Rafael Alun, Pimpinan Komisi III Minta KPK Usut Tuntas
"Kita mengejar yang haram-haram saja. Kalau halal tidak dipermasalahkan," kata Yunus dalam rapat itu, seperti dikutip dari rekaman Kompas TV.
"Makanya kadang-kadang kita ketakutan juga bos," jawab Andi.
Andi mengakui dia kerap mendapat pemasukan dari kegiatan sebagai makelar jual beli tanah, rumah, hingga mempertemukan para pihak terkait tambang nikel atau batu bara.
Yunus mengatakan kegiatan menjadi makelar tidak bertentangan dengan undang-undang asalkan tidak melanggar hukum dan dilakukan secara terbuka.
"Kalau jadi makelar, zaman Belanda udah dikenal profesi makelar itu. Ada dari dulu. Di undang-undang diatur itu. Boleh menerima manfaat income. Boleh-boleh saja. Apalagi dilakukan secara transparan ya, terbuka, silakan saja," ucap Yunus.
RDPU itu digelar Komisi III DPR sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD beberapa waktu lalu.
Baca juga: Debat Panas 8 Jam Mahfud Versus Everybody di Komisi III DPR yang Berujung Salaman
Terjadi perdebatan sengit antara anggota Komisi III DPR dengan Mahfud dalam rapat dengar pendapat itu yang membahas soal dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.