Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ilham Yuli Isdiyanto
Dosen

Direktur Translektual: Pusat Penelitian Politik dan Hukum

Revisi UU Desa: Syahwat Politik atau Urgensi?

Kompas.com - 09/04/2023, 10:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Mudah untuk memberikan argumentasi kenapa masa jabatan kelapa desa harus sembilan tahun, namun lebih mudah lagi adalah membuat argumentasi untuk menentanganya.

BEGITU pernyataan Sutoro Eko dalam sesi diskusi yang diselenggarakan Pusat Kajian Sejarah dan Pembangunan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKSPH FH UAD) pada Februari lalu.

Problem negara vis a vis desa

Masyarakat Jawa mengenal istilah desa mawa cara, negara mawa tata yang memiliki arti kemandirian desa yang tidak bergantung pada negara serta untuk saling menghomarti kapasitas masing-masing.

Bahkan, konstruksi Republik Indonesia yang dikonsep oleh Soepomo (1945) tidak lain berangkat dari refleksi terhadap “republik desa”, harapannya Republik Indonesia nantinya dapat menjadi negara yang berdikari (berdiri di atas kaki sendiri) selayaknya desa-desa.

Bahkan,Moh. Hatta (1966) menyebut demokrasi lokal di Indonesia lebih maju, terutama di desa-desa di mana bukan hanya demokrasi secara politik (musyawarah) melainkan demokrasi secara ekonomi (tanpa ketimpangan) hingga menginspirasi muncul gagasan perekonomian berbasis kerjasama (cooperation) yang disebut Koperasi.

Pascakemerdekaan, identitas desa kemudian mulai dikooptasi oleh negara. Robert Chamber (1979) menyebut terjadi penjungkirbalikan (putting the last first) dari pihak luar desa yang merasa “sok tahu” tentang desa sehingga menimbulkan berbagai macam bias.

Berbagai bias ini oleh Sutoro Eko (2023) paling tidak diklasifikasikan menjadi 4 (empat) hal, yakni: eksklusi/pengabaian, kontradiksi, distorsi, dan akuisisi.

Desa selama ini telah diabaikan, di mana berbagai macam kebijakan ataupun regulasi cenderung berangkat dari supra-desa dengan mengabaikan fungsi dan peranan desa.

Bahkan, banyak muncul kontradiksi dalam berbagai regulasi yang bersifat sektoral, baik mendukung legitimasi sosial maupun perlu ada legitimasi yuridis (legalitas).

Dampaknya adalah antarregulasi terjadi distorsi yang mengabaikan peran penting terhadap masyarakat desa dan cenderung mengakuisisi peran dan fungsi desa melalui kebijakan pusat lewat regulasi.

Upaya negara mengkooptasi desa tidak lebih dari bagian dari negaranisasi desa, padahal desa lebih dulu ada ketimbang negara Republik Indonesia.

Proses negaranisasi ini dengan cara mengatur desa sedemikian rupa sehingga tidak lebih dari kepanjangan administrasi negara.

Walaupun UU Desa memiliki peran penting dalam mengembalikan berbagai kewenangan yang berangkat dari hak tradisional ditambahkan kewenangan lokal skala desa, namun politik anggaran dan penataan desa yang masih dikontrol oleh pusat menjadi alat untuk mengatur desa.

Pengaturan oleh negara yang hampir pada semua lini membawa dampak mental “dependensi” di mana mengikis kemandirian yang selama ini menjadi pencirian masyarakat desa.

Kemandirian politik dianulir oleh aturan sistem pemilihannya, kemandirian hukum diakuisi melalui sistem peradilan nasional, kemandirian ekonomi dikikis oleh status tertinggal dan masih banyak lagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com