Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ilham Yuli Isdiyanto
Dosen

Direktur Pusat Kajian Sejarah dan Pembangunan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

Revisi UU Desa: Syahwat Politik atau Urgensi?

Kompas.com - 09/04/2023, 10:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kapasitas desa baik secara landscape (bentang alam) maupun lifescape (bentang hidup) tidak mampu mendorong kemakmuran karena kesulitan menkonversinya menjadi modal desa, hal ini merupakan hasil dari proses negaranisasi dan kooptasi negara terhadap desa.

Revisi UU Desa dan kekuasaan

Arah revisi UU Desa yang berfokus pada penambahan masa jabatan kepala desa jelas lebih bersifat politis ketimbang normatif. Hukum dibentuk harus berangkat dari nilai-nilai moralis, bukan sebatas pragmatis.

Pada akhirnya, pembacaan hukum sebagaimana ditawarkan oleh Ronald Dworkin (1996) adalah pembacaan moral (moral reading) oleh karenanya pembentukan hukum adalah kristalisasi dari moral itu sendiri.

Jika nantinya UU Desa akan direvisi, maka harus diperhatikan dari dua dasar utama, yakni: a) perlindungan terhadap hak tradisional atau hak asal-usul; b) dorongan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang partisipatif dan demokratis.

Dari dua kacamata ini, maka untuk UU Desa saat ini telah gagal menjalankan tugasnya dalam mengembalikan desa pada marwahnya, yakni desa mawa cara, negara mawa tata.

Mengikuti Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), korupsi terhadap dana desa ternyata yang terbanyak, yakni 154 kasus pada 2021.

Kabar buruk lainnya, tren korupsi dana desa setiap tahun bukannya menurun, malah makin meningkat.

Hal ini sering diasumsikan “ketidakmampuan” Pemerintah Desa dalam mengelola dana desa, padahal problem ini dikarenakan kurangnya partisipasi publik, yakni masyarakat desa sebagai kapasitas sosial utama dalam penyelenggaraan pemerintah desa.

Selama puluhan tahun, terutama pascamunculnya UU No. 5/1979 tentang Desa kewenangan Pemerintah Desa diamputasi dan dikooptasi sebagai subordinat supra¬-desa namun tiba-tiba diberikan kewenangan tanpa mengembalikan “ruh” demokrasi desa yang juga tercerabut akibat proses kooptasi tersebut.

Tanpa demokrasi desa, maka pemberian kewenangan yang besar kepada Pemerintah Desa melalui UU Desa tidak lain mendorong perwujudkan pemerintahan yang paternalistik dan korup.

Demokrasi desa ini harus ada pada 3 (tiga) aspek, yakni: a) suksesi politik; b) penyelenggaraan pemerintahan; dan c) produk hukum desa.

Suksesi politik desa dengan pemilihan langsung (vide Pasal 34 ayat (1) UU Desa) bukanlah jaminan demokrasi. Sebaliknya dalam sejarah tercatat awal permulaan money politic adalah pada saat di era kolonial sistem pemilihan kepala desa yang awalnya musyawarah diganti dengan pemilihan langsung.

Begitu juga dalam penyelenggaraan pemerintahan, hari ini desa lebih terkesan elitis daripada organis-partisipatif terutama dominasi kontrol terhadap anggaran yang masih didominasi oleh elite desa.

Terakhir adalah lemahnya inisiatif produk hukum desa karena salah satunya kurangnya insiatif dan ketidakacuhan masyarakat terhadap produk hukum di desanya.

Menepis kekhawatiran

Kekhawatiran revisi UU Desa adalah bias kekuasaan haruslah ditepis, namun ini merupakan peluang untuk menata kembali desa agar lebih baik dan demokratis.

Permintaan kepala desa berkaitan masa jabatan adalah sembilan tahun adalah bagian dari proses demokrasi di tingkat nasional, semangat yang sama juga seharusnya diturunkan kepada masyarakat desa.

Problem mindset saat ini adalah melihat jabatan kepala desa secara politis sehingga kepala desa terjebak dalam sistem birokrasi yang elitis dan paternalistik.

Jabatan kepala desa haruslah organis, yakni berangkat dari demokrasi deliberatif sehingga mampu mendeliberasi berbagai kepentingan masyarakat desa.

Momen upaya revisi UU Desa ini haruslah didukung dan dikawal oleh segenap masyarakat karena seperti yang dikatakan oleh kepala desa terbaik, yakni Wahyudi Anggoro Hadi, bahwa masa depan Indonesia adalah desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com