JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, apabila Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro ditarik ke Polri secara bersamaan maka itu bisa melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun pencopotan Endar oleh KPK menimbulkan kisruh.
Kapolri memerintahkan Endar untuk tetap berada di KPK, tetapi Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri justru ngotot mencopot Endar.
"Kalau dua orang pada posisi strategis di KPK secara bersamaan kita tarik, tentunya justru melemahkan KPK," ujar Sigit dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Pencopotan Brigjen Endar dan Upaya KPK Menghindari Kritik
Sigit menegaskan, Polri terus berkomitmen untuk memperkuat pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.
Menurut dia, Polri sampai sekarang mendorong penguatan terhadap KPK yang memiliki tugas khusus dalam memberantas korupsi.
Adapun Sigit memastikan Polri menghormati dan taat asas terhadap seluruh aturan yang berlaku terkait personel-personel kepolisian yang melakukan penugasan di luar struktur kementerian dan lembaga, termasuk KPK.
Lebih jauh, sebelum bertugas di KPK, Endar telah melakukan proses open bidding yang cukup berat dan ketat oleh pansel KPK.
Baca juga: Endar Bukan ASN, KPK Dianggap Ngeles Pakai Peraturan BKN untuk Lakukan Pemberhentian
"Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK saat itu telah melalui proses open bidding oleh pansel KPK yang cukup berat, yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih," tuturnya.
Maka dari itu, Sigit menyatakan bahwa Polri telah menerbitkan surat perpanjangan penugasan Brigjen Endar di KPK.
Bahkan, Sigit menghormati langkah-langkah yang diambil Brigjen Endar terkait dengan pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Baca juga: Pukat UGM: Brigjen Endar dan Irjen Karyoto Dibuang Firli Bahuri
Diketahui, Endar baru-baru ini melaporkan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut pencopotan ini.
"Tentunya kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah-langkah karena memang beberapa waktu lalu, yang bersangkutan masih diperpanjang dan saat ini beliau ambil langkah itu. Kami lihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK," jelas Sigit.
"Sehingga, tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme-mekanisme internal yang ada di sana. Apakah itu dari Inspektorat apakah itu dari Dewas," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.