JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap mengaku prihatin pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masa jabatannya akan berakhir tahun ini justru berkonflik dengan pegawainya sendiri.
Menurut Yudi, persoalan tersebut justru dimulai dari tindakan Ketua KPK Firli Bahuri dan koleganya yang memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan.
“Pimpinan yang masa jabatan berakhir tahun ini malah berkonflik dengan pegawainya,” kata Yudi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/4/2023).
Yudi juga mengatakan, keributan di KPK belakangan ini menjadi pemberitaan dan tersebar luas. Hal itu bisa membuat kepercayaan masyarakat ke KPK semakin anjlok.
Baca juga: Kapolri Sebut Masalah Endar Priantoro Akan Diselesaikan di Internal KPK
Menurut Yudi, tindakan Firli dan koleganya memang menuai kontroversi karena tetap memutuskan untuk mengembalikan Endar Priantoro ke Polri.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat perintah perpanjangan tugas Endar Priantoro di KPK.
“Alih-alih memberantas korupsi malah sibuk konflik di internal yang celakanya dimulai dari tindakan Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs,” ujar Yudi.
Ia mengatakan, pemberantasan korupsi di Indonesia akan semakin suram jika konflik di internal KPK terus berlanjut.
Baca juga: Eks Pegawai KPK Sebut Kisruh Pencopotan Endar Priantoro Dimulai Firli dkk
Oleh karena itu, ia meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK turun tangan dan mengatasi persoalan ini. Mereka harus memeriksa Pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa.
Menurutnya, masyarakat berharap konflik di lembaga antirasuah ini segera berakhir. Kemudian, Dewas menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang bersalah dalam pemulangan Endar Priantoro.
“Dan Endar dapat terus melanjutkan tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK,” kata Yudi.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa memberhentikan Endar Priantoro dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirlidik. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.
Selain itu, pada 30 Maret, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.
KPK menyatakan bahwa pencopotan Endar Priantoro merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Baca juga: Kapolri Buka Suara Setelah Brigjen Endar Laporkan Firli ke Dewas KPK
Sebelumnya, Firli Bahuri meminta Polri menarik Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.