Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perampasan Aset Terganjal, Pemerintah-DPR Diminta Hentikan Polemik

Kompas.com - 06/04/2023, 21:42 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai harus berhenti berpolemik dan fokus menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Menurut Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajri Nursyamsi, sebaiknya pemerintah dan DPR bergegas menyelesaikan rancangan beleid itu karena sudah ditetapkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

"Jadi lebih baik berhenti berpolemik untuk menunjuk siapa yang lambat. Pemerintah atau DPR," kata Fajri dalam keterangannya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/4/2023).

Menurut Fajri, karena kebutuhan yang mendesak buat menggiatkan upaya pemberantasan korupsi maka seharusnya pemerintah dan DPR saling mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset yang sudah masuk dalam Prolegnas 2023.

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Anggota DPR: Bolanya Masih di Pemerintah

"Segera saja Pemerintah sebagai pengusul RUU itu mengajukan draft dan Naskah Akademik secara resmi kepada DPR. Agar kemudian DPR menindaklanjuti dengan menyusun DIM (daftar inventaris masalah) dan bisa lanjut ke tahap pembahasan," ucap Fajri.

Fajri menilai pembahasan RUU perampasan aset saat ini sangat penting karena bakal menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum buat mengungkap suatu tindak pidana, khususnya korupsi atau pencucian uang.

Sebab menurut Fajri, selama ini praktik yang terjadi masih kasuistis dan mengandalkan desakan publik.

"Perlu ada sistem yang dibangun dan dasar hukum yang kuat," ucap Fajri.

Baca juga: Jokowi Harap RUU Perampasan Aset Akan Memudahkan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi

Fajri juga menyinggung pemerintah dan DPR harus segera mencari jalan keluar supaya bersepakat untuk membahas RUU Pembatasan Uang Kartal yang juga terkait dengan upaya pemberantasan korupsi.

"RUU Pembatasan Uang Kartal penting untuk mempersempit ruang bagi pihak-pihak yang berniat melakukan gratifikasi, yang praktiknya sering menggunakan uang tunai dan tidak terlacak secara transaksi," papar Fajri.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau lebih dikenal dengan Bambang Pacul menyarankan pemerintah melobi para ketua umum partai politik supaya legislatif bisa mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Hal itu disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada 29 Maret 2023 lalu.

Baca juga: Jokowi: RUU Perampasan Aset Terus Kita Dorong agar Segera Diselesaikan DPR

"Saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak," kata Bambang

Bambang mengaku tak berani mengesahkan RUU Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jika tak diperintah oleh "ibu".

Politikus PDI Perjuangan itu tak menjelaskan sosok "ibu" yang dia maksud. Hanya saja, dia menegaskan, untuk mengesahkan RUU tersebut, harus ada persetujuan dari para ketua umum partai politik.

"Di sini boleh ngomong galak, Pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, 'Pacul berhenti!', 'Siap! Laksanakan!'," kata Bambang.

Baca juga: Pengamat: Tanpa UU Perampasan Aset, Pemberantasan Kejahatan Ekonomi Tak Akan Efektif

"Jadi permintaan Saudara langsung saya jawab. Bambang Pacul siap kalau diperintah juragan. Mana berani, Pak," lanjutnya diikuti tawa anggota Komisi III lainnya yang juga hadir dalam rapat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com