JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, keberadaan aturan mengenai perampasan aset akan memudahkan penyelesaian kasus korupsi. Sebab, nantinya akan ada payung hukum yang jelas untuk menangani aset-aset dari hasil korupsi.
"Saya harapkan dengan rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses, utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti (korupsi) karena payung hukumnya jelas," ujar Jokowi usai meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Jokowi: RUU Perampasan Aset Terus Kita Dorong agar Segera Diselesaikan DPR
Presiden menjelaskan, RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif dari pemerintah. Oleh karena itu, dirinya mendorong agar pembahasan RUU itu segera diselesaikan di DPR.
"RUU perampasan aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR. Dan ini prosesnya sudah berjalan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa jalan jika belum ada surat presiden (surpres).
Baca juga: Pengamat: Tanpa UU Perampasan Aset, Pemberantasan Kejahatan Ekonomi Tak Akan Efektif
Dikutip dari Kompas.id, hingga Jumat (31/3/2023), DPR belum menerima surpres berisi usulan pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. RUU itu tak bisa dibahas jika pemerintah belum mengajukan usulan pembahasan kepada DPR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah selesai disusun. Namun, dari enam pemimpin instansi yang dimintai persetujuan draf RUU, baru tiga yang sudah memberikan paraf persetujuan.
Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly; serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Sementara tiga pemimpin instansi lain, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Jaksa Agung ST Burhanuddin; dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, belum memberikan paraf persetujuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.