Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Tanpa UU Perampasan Aset, Pemberantasan Kejahatan Ekonomi Tak Akan Efektif

Kompas.com - 03/04/2023, 16:35 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo berharap pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ari dalam konferensi pers daring "Menyoal Komitmen Pembahasan RUU Perampasan Aset" yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (3/4/2023), mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset sudah banyak dikaji di berbagai forum akademik.

"Dan hampir semuanya berkesimpulan sudah sangat urgent agar segera dibahas dan disahkan menjadi UU," kata Ari dikutip dari Youtube ICW, Senin (3/4/2023).

Ari mengatakan, tanpa UU Perampasan Aset, pemberantasan kejahatan ekonomi tidak akan efektif.

"Pemberantasan kejahatan ekonomi, termasuk tindak pidana korupsi, itu tidak akan efektif dan efisien," ujar Ari.

Baca juga: ICW: Pemerintah Jangan Tunda Kirim Surpres ke DPR agar RUU Perampasan Aset Segera Dibahas

Ari mencontohkan, pengembalian aset yang dibawa pelaku ke luar negeri juga diatur dalam RUU Perampasan Aset.

"Aset di luar negeri sulit sekali dikembalikan ke Indonesia, karena menyangkut yurisdiksi negara yang lain. Itu juga solusi yang diberikan oleh RUU Perampasan Aset," kata Ari.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul secara terang-terangan mengaku tidak bisa mengesahkan RUU Perampasan Aset jika tak diperintah oleh ketum parpol.

Pernyataan itu disampaikan Bambang Pacul menjawab permohonan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar DPR segera mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.

"Di sini boleh ngomong galak, pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, 'Pacul, berhenti!', 'Siap! Laksanakan!'," kata Bambang Pacul dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: DPR Tak Kunjung Sahkan RUU Perampasan Aset, ICW: Ada Gelagat Enggak Suka OTT

"Jadi permintaan Saudara langsung saya jawab. Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan. Mana berani, Pak," ujarnya lalu diikuti tawa anggota Komisi III lainnya yang juga hadir dalam rapat.

Politikus PDI-P itu tak menjelaskan sosok "ibu" yang dimaksud. Hanya saja, ia mengatakan, untuk mengesahkan RUU tersebut, harus ada persetujuan dari para ketua umum partai politik.

"Loh, saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak," ujar dia.

Baca juga: Bambang Pacul Tak Berani Golkan RUU Perampasan Aset, ICW: Tak Layak Jadi Anggota DPR

Pembahasan tak jalan jika tidak ada supres

Di sisi lain, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa jalan jika belum ada surat presiden (surpres).

Dikutip dari Kompas.id, hingga Jumat (31/3/2023), DPR belum menerima surpres berisi usulan pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. RUU itu tak bisa dibahas jika pemerintah belum mengajukan usulan pembahasan kepada DPR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah selesai disusun.

Namun, dari enam pemimpin instansi yang dimintai persetujuan draf RUU, baru tiga yang sudah memberikan paraf persetujuan. Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly; serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Sementara tiga pemimpin instansi lain, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Jaksa Agung ST Burhanuddin; dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, belum memberikan paraf persetujuan.

Baca juga: Bambang Pacul: RUU Perampasan Aset Mungkin Disahkan, tapi Lobi Ketum Parpol Dulu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com