Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singgung soal Bagi-bagi Amplop Berlogo PDI-P di Masjid, Bawaslu Ingatkan Sanksi Berat Politik Uang

Kompas.com - 06/04/2023, 19:00 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan siapa pun peserta Pemilu 2024 untuk menjauhi politik uang.

Hal ini imbas peristiwa bagi-bagi amplop berlogo PDI-P yang diketahui terjadi di lima masjid dan mushala di Sumenep, Jawa Timur.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyinggung sanksi yang dapat membayangi peserta pemilu yang terlibat politik uang.

"Politik transaksional, terutama setelah penetapan calon atau pasangan calon berimplikasi pada sanksi pembatalan sebagai calon atau paslon peserta pemilu seperti diatur dalam Pasal 286 UU Pemilu," kata Lolly dalam jumpa pers, Kamis (6/4/2023).

"Politik uang juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pemilu," ujarnya lagi.

Baca juga: Bawaslu: Bagi-bagi Amplop Berlogo PDI-P Terjadi di 5 Masjid di Sumenep

Lolly mengatakan, bila perbuatan tersebut sudah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka hal itu juga dapat mengancam keikutsertaan yang bersangkutan sebagai peserta Pemilu 2024.

"Itu dapat berimplikasi ke sanksi administratif berupa pembatalan dari daftar calon tetap atau pembatalan penetapan sebagai calon terpilih, sebagaimana dimaksud Pasal 285 UU Pemilu," kata Lolly.

Sementara itu, pada kasus Sumenep, beberapa pihak yang terseret dinyatakan oleh Bawaslu tidak dapat diproses melakukan pelanggaran.

Bawaslu beralasan bahwa saat ini belum masa kampanye, sehingga peristiwa itu tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye.

Baca juga: Disambangi Bawaslu, Ketum PP Muhammadiyah Singgung soal Kematian Ratusan Petugas KPPS Saat Pemilu 2019

Sementara itu, PDI-P sebagai peserta pemilu juga dianggap tak dapat dikenai jerat hukum karena pembagian uang sebesar Rp 300.000 per orang itu merupakan inisiatif pribadi Said Abdullah, anggota DPR fraksi PDI-P yang mukanya tersemat di amplop berwarna merah itu.

Said sendiri dinilai tidak dapat dijerat pelanggaran karena saat ini belum berstatus sebagai peserta Pemilu 2024, meskipun uang yang dibagikan memang berasal dari dirinya melalui Said Abdullah Institute ke takmir-takmir masjid atau pengasuh pondok pesantren.

Pembagian uang yang menurut Bawaslu terjadi di lima masjid dan mushala itu juga disebut tak disertai dengan ajakan memilih.

Bawaslu lantas mengakui ada hambatan dari segi regulasi untuk leluasa bertindak.

"Politik uang dilarang dalam kampanye bukan berarti politik uang boleh dilakukan di luar kampanye. Itu yang menjadi persoalan bagi kami," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam kesempatan yang sama.

"Cakupan untuk melakukan itu, untuk melakukan penegakan hukum pidananya, itu ada pada masa kampanye," katanya lagi.

Baca juga: Bawaslu Akui Bagi-bagi Amplop PDI-P di Masjid Mirip Kampanye, tapi ...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com