Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Bagi-bagi Amplop Berlogo PDI-P Terjadi di 5 Masjid di Sumenep

Kompas.com - 06/04/2023, 12:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan bahwa peristiwa bagi-bagi amplop berlogo PDI-P yang dilakukan usai shalat tarawih di Sumenep, Jawa Timur, tidak hanya terjadi di 1 masjid.

"Penelusuran dilakukan Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam jumpa pers, Kamis (6/4/2023).

"Pada malam hari usai shalat tarawih, Jumat (24/3/2023), terjadi pembagian amplop berisi uang dari pengurus masjid kepada jamaah shalat di 3 kecamatan di Kabupaten Sumenep," tambahnya.

Baca juga: Bawaslu: PDI-P Bagi-bagi Amplop di Masjid Sumenep Bukan Pelanggaran

Lima masjid itu yakni, pertama, Masjid Abdullah Syehan Beghraf di komplek Pondok Pesantren Duruttoyyibah, di Legung, Kecamatan Batang-Batang.

Lalu, Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan, kemudian Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep.

Terakhir, Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba'an, Kecamatan Manding.

Hasil penelusuran Bawaslu, uang Rp 300.000 per amplop itu diberikan dari anggota DPR RI fraksi PDI-P Said Abdullah, melalui lembaga Said Abdullah Institute yang diserahkan ke pengasuh pondok pesantren atau takmir masjid.

Baca juga: Disambangi Bawaslu, Ketum PP Muhammadiyah Singgung soal Kematian Ratusan Petugas KPPS Saat Pemilu 2019

Mereka yang kemudian membagi-bagi amplop berwarna merah, berlogo PDI-P, dan memuat wajah Said dan Ketua DPD PDI-P Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi itu ke jemaah

Bawaslu mengeklaim tidak ada ajakan memilih dalam peristiwa bagi-bagi amplop itu.

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, didapat informasi bahwa pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat," ujar Bagja.

Bawaslu menyatakan bahwa peristiwa ini bukan pelanggaran pemilu maupun pelanggaran administrasi.

Baca juga: Ketum PP Muhammadiyah Minta Bawaslu Tegas Berikan Sanksi pada Pelanggar Pemilu

Bawaslu beralasan bahwa saat ini belum masa kampanye. Sementara itu, PDI-P juga dianggap tak dapat dikenai jerat hukum karena pembagian uang ini merupakan inisiatif pribadi Said.

Said sendiri dinilai tidak dapat dijerat pelanggaran karena belum berstatus sebagai peserta Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com