JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan bahwa peristiwa bagi-bagi amplop berlogo PDI-P yang dilakukan usai shalat tarawih di Sumenep, Jawa Timur, tidak hanya terjadi di 1 masjid.
"Penelusuran dilakukan Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam jumpa pers, Kamis (6/4/2023).
"Pada malam hari usai shalat tarawih, Jumat (24/3/2023), terjadi pembagian amplop berisi uang dari pengurus masjid kepada jamaah shalat di 3 kecamatan di Kabupaten Sumenep," tambahnya.
Baca juga: Bawaslu: PDI-P Bagi-bagi Amplop di Masjid Sumenep Bukan Pelanggaran
Lima masjid itu yakni, pertama, Masjid Abdullah Syehan Beghraf di komplek Pondok Pesantren Duruttoyyibah, di Legung, Kecamatan Batang-Batang.
Lalu, Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan, kemudian Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep.
Terakhir, Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba'an, Kecamatan Manding.
Hasil penelusuran Bawaslu, uang Rp 300.000 per amplop itu diberikan dari anggota DPR RI fraksi PDI-P Said Abdullah, melalui lembaga Said Abdullah Institute yang diserahkan ke pengasuh pondok pesantren atau takmir masjid.
Mereka yang kemudian membagi-bagi amplop berwarna merah, berlogo PDI-P, dan memuat wajah Said dan Ketua DPD PDI-P Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi itu ke jemaah
Bawaslu mengeklaim tidak ada ajakan memilih dalam peristiwa bagi-bagi amplop itu.
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, didapat informasi bahwa pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat," ujar Bagja.
Bawaslu menyatakan bahwa peristiwa ini bukan pelanggaran pemilu maupun pelanggaran administrasi.
Baca juga: Ketum PP Muhammadiyah Minta Bawaslu Tegas Berikan Sanksi pada Pelanggar Pemilu
Bawaslu beralasan bahwa saat ini belum masa kampanye. Sementara itu, PDI-P juga dianggap tak dapat dikenai jerat hukum karena pembagian uang ini merupakan inisiatif pribadi Said.
Said sendiri dinilai tidak dapat dijerat pelanggaran karena belum berstatus sebagai peserta Pemilu 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.