Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Akan Panggil Firli dan Sekjen KPK Terkait Pencopotan Endar Priantoro

Kompas.com - 05/04/2023, 20:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya akan memanggil Ketua KPK Firli Bahuri berikut Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahyya H. Harefa.

Tumpak mengungkapkan, Dewas akan meminta klarifikasi dari Firli terkait laporan Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.

Endar Priantoro sebelumnya, melaporkan Firli dan Cahya atas dugaan pelanggaran etik dalam menerbitkan surat penghadapan kembali dan pemberhentian dirinya.

“Tentunya nanti kita akan lakukan (klarifikasi Firli dan Cahya). Cuma waktunya belum,” ujar Tumpak saat ditemui awak media di gedung ACLC KPK, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: KPK Klaim Pemberhentian Endar Priantoro Mengacu ke Peraturan BKN hingga Perkap

Menurut Tumpak, saat ini Dewas sedang sibuk dan tengah menggelar sidang. Di sisi lain, jumlah sumber daya manusia (SDM) Dewas terbatas.

Mantan Wakil Ketua KPK periode pertama tersebut mengatakan, pada hari Senin pekan depan, ia baru akan menemui anggota Dewas lain guna membahas aduan Endar Priantoro.

“Besok libur lagi kan, mungkin hari Senin lah,” ujar Tumpak.

“Hari Senin kita bicara bersama dengan Dewas yang lain kita tentukan strateginya gimana,” katanya lagi.

Baca juga: Ketua Dewas: Brigjen Endar Belum Pernah Langgar Etik Selama Tugas di KPK

Lebih lanjut, Tumpak mengaku enggan mengomentari polemik pemberhentian Endar Priantoro. Sebab, Dewas belum melakukan pemeriksaan.

Tumpak mengaku, ia belum mengetahui apakah dalam pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara, pimpinan KPK telah berkoordinasi dengan Polri.

“Nanti kita pelajari, kita lihat dulu,” ujar Tumpak.

Sebelumnya, Endar Priantoro menduga terdapat pelanggaran etik dalam pemberhentiannya dari Direktur Penyelidikan, yakni tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.

Pimpinan lembaga antirasuah dinilai tidak menghargai surat penugasan dari Kapolri.

Baca juga: Endar Priantoro Jawab Apakah Pencopotannya Terkait Formula E: Yang Disuruh Pindah Saya Sama Karyoto

Sementara itu, KPK menyatakan bahwa pencopotan Endar Priantoro merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Endar dicopot dengan hormat meskipun Kapolri menerbitkan perpanjangan masa tugas karena KPK tidak mengusulkan.

“Ada usulannya enggak? Nah itu kan harus (ada) usulan dulu,” kata Ali Fikri saat ditemui awak media di gedung Merah Putih, Senin (3/4/2023).

Pada November lalu, Ketua KPK Firli Bahuri diketahui meminta Polri menarik Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Baca juga: Pencopotan Brigjen Endar dari KPK Dinilai Sarat Konflik Kepentingan

Firli beralasan keduanya pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E. Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.

Belakangan, Karyoto dan Endar Priantoro dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.

Atas permintaan KPK, Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara masa tugas Endar Priantoro di KPK diperpanjang.

Baca juga: Anggota Polri di KPK Disebut Prihatin Firli dkk Terbitkan Surat Pencopotan Endar Priantoro

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com