Salin Artikel

Dewas KPK Akan Panggil Firli dan Sekjen KPK Terkait Pencopotan Endar Priantoro

Tumpak mengungkapkan, Dewas akan meminta klarifikasi dari Firli terkait laporan Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.

Endar Priantoro sebelumnya, melaporkan Firli dan Cahya atas dugaan pelanggaran etik dalam menerbitkan surat penghadapan kembali dan pemberhentian dirinya.

“Tentunya nanti kita akan lakukan (klarifikasi Firli dan Cahya). Cuma waktunya belum,” ujar Tumpak saat ditemui awak media di gedung ACLC KPK, Rabu (5/4/2023).

Menurut Tumpak, saat ini Dewas sedang sibuk dan tengah menggelar sidang. Di sisi lain, jumlah sumber daya manusia (SDM) Dewas terbatas.

Mantan Wakil Ketua KPK periode pertama tersebut mengatakan, pada hari Senin pekan depan, ia baru akan menemui anggota Dewas lain guna membahas aduan Endar Priantoro.

“Besok libur lagi kan, mungkin hari Senin lah,” ujar Tumpak.

“Hari Senin kita bicara bersama dengan Dewas yang lain kita tentukan strateginya gimana,” katanya lagi.

Lebih lanjut, Tumpak mengaku enggan mengomentari polemik pemberhentian Endar Priantoro. Sebab, Dewas belum melakukan pemeriksaan.

Tumpak mengaku, ia belum mengetahui apakah dalam pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara, pimpinan KPK telah berkoordinasi dengan Polri.

“Nanti kita pelajari, kita lihat dulu,” ujar Tumpak.

Pimpinan lembaga antirasuah dinilai tidak menghargai surat penugasan dari Kapolri.

Sementara itu, KPK menyatakan bahwa pencopotan Endar Priantoro merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Endar dicopot dengan hormat meskipun Kapolri menerbitkan perpanjangan masa tugas karena KPK tidak mengusulkan.

“Ada usulannya enggak? Nah itu kan harus (ada) usulan dulu,” kata Ali Fikri saat ditemui awak media di gedung Merah Putih, Senin (3/4/2023).

Pada November lalu, Ketua KPK Firli Bahuri diketahui meminta Polri menarik Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Firli beralasan keduanya pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E. Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.

Belakangan, Karyoto dan Endar Priantoro dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.

Atas permintaan KPK, Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara masa tugas Endar Priantoro di KPK diperpanjang.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/05/20131811/dewas-kpk-akan-panggil-firli-dan-sekjen-kpk-terkait-pencopotan-endar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke