Kemudian, dua orang buron atai daftar pencarian orang (DPO) yaitu Bang Pen selaku penerima paket sabu di Depok dan Rudi selaku orang yang menyerahkan barang haram di Batam.
Dari pengungkapan ini, polisi turut menggeledah kitchen laboratorium yang menjadi tempat pencairan sabu.
Dari penggeledahan yang dilakukan penyitaan, di antaranya cairan kimia aseton, asam sulfat, asam asetat, methanol, alkohol, gelas elemeyer, toples kaca, kondensor kaca, tabung ukur, dan timbangan.
"Barang-barang tersebut identik dengan perlengkapan cland lab yang disinyalir akan dipergunakan untuk memproduksi narkotika," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mukti menyampaikan, dalam periode Februari sampai Maret 2023, diamankan barang bukti narkoba berupa ganja sebanyak 50.207 gram, sabu sebanyak 14.858 gram atau 14 kg, ekstasi sebanyak 14.105 butir, dan sabu cair sebanyak 8.300 ml dari berbagai kasus pengungkapan.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.