JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu cair.
Dari pengungkapan itu, ada 4 tersangka yang di antaranya seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang bernama Muldani alias Dani.
"Tanggal 27 Maret 2023, Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari Bea dan Cukai Batam bahwa ada pengiriman paket dari Batam tujuan Depok yang diduga berisi sabu cair," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Tukar Sabu Jadi Tawas, AKBP Dody: Perintah Atasan bagai Dua Mata Pedang
Setelah mendapat informasi itu, tim gabungan Polri dan Bea Cukai melakukan pengecekan paket tersebut.
Dari hasil pengecekan, penyidik menemukan 10 botol cairan dalam paket itu. Sebanyak 9 botol diketahui positif mengandung methampetamin atau sabu. Sementara itu, botol satunya berisi madu.
"Tanggal 20 Maret 2023 dilakukan controlled delivery terhadap paket dimaksud dari Batam ke Tapos, Depok, Jawa Barat," ujar Mukti.
Tim penyidik kemudian melacak pengirim paket tersebut. Dari hasil penelusuran, ditangkap tersangka bernama Sari Andriyani (SA).
Mukti mengatakan, Sari merupakan pemilik sekaligus orang yang mengirimkan paket dari Batam.
Lebih lanjut, Mukti menyampaikan, tersangka Sari mengaku mengirimkan 2 kilogram sabu berbentuk kristal yang telah dicairkan dengan bahan kimia metanol.
Dari hasil pemeriksaan Sari, polisi mendapat informasi bahwa proses pencairan sabu dilakukan di daerah Nagoya, Batam.
Baca juga: AKBP Dody Tiba di PN Jakbar, Sampaikan Pleidoi dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa
Sari mengaku diperintahkan oleh tersangka Muldani alias Dani yang mendekam di Lapas Kelas I Tangerang.
"Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutklnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen yang merupakan DPO," kata dia.
Selain itu, Mukti menyampaikan bahwa Sari mengaku pernah melakukan perjalanan bisnis narkotika atas arahan Muldani di Jakarta dan Batam.
Menurut Mukti, dari hasil pemeriksaan, tersangka Sari juga pernah menjual 2 kilogram sabu kristal kepada seorang pembeli di Batam.
Adapun empat tersangka yang ditetapkan yakni Muldani selaku pengendali, Sari selaku kurir, dan orang yang mengolah sabu cair.
Kemudian, dua orang buron atai daftar pencarian orang (DPO) yaitu Bang Pen selaku penerima paket sabu di Depok dan Rudi selaku orang yang menyerahkan barang haram di Batam.
Dari pengungkapan ini, polisi turut menggeledah kitchen laboratorium yang menjadi tempat pencairan sabu.
Dari penggeledahan yang dilakukan penyitaan, di antaranya cairan kimia aseton, asam sulfat, asam asetat, methanol, alkohol, gelas elemeyer, toples kaca, kondensor kaca, tabung ukur, dan timbangan.
"Barang-barang tersebut identik dengan perlengkapan cland lab yang disinyalir akan dipergunakan untuk memproduksi narkotika," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mukti menyampaikan, dalam periode Februari sampai Maret 2023, diamankan barang bukti narkoba berupa ganja sebanyak 50.207 gram, sabu sebanyak 14.858 gram atau 14 kg, ekstasi sebanyak 14.105 butir, dan sabu cair sebanyak 8.300 ml dari berbagai kasus pengungkapan.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.