Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/04/2023, 17:50 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Gaya memelas yang ditunjukkan oleh tersangka dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo disebut sebagai upaya buat mengaburkan perhatian penyidik dalam proses pemeriksaan.

Menurut mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, belum tentu tersangka yang mengumbar kesedihan mau terus terang terkait kasus korupsi yang menjeratnya saat diperiksa penyidik.

"Biasanya kalau sudah nangis gitu, pikiran kita kan 'wah ini orang mikirin keluarga, pasti mau ngomong jujur biar hukuman ringan, bongkar kasus korupsinya, siapa saja pelakunya, modusnya,' eh ternyata enggak juga," kata Yudi dalam cuitan di Twitter, Selasa (4/4/2024).

"Malah bilang saya enggak korupsi, dijebak, banyak orang engga suka karier saya, dan lain-lain," sambung Yudi.

Baca juga: Riwayat Rafael Alun, Terima Gratifikasi 90.000 Dollar AS, Dipenjara seperti Anaknya

Kompas.com sudah meminta izin kepada Yudi untuk mengutip cuitannya melalui akun Twitter itu.

Sebelum ditahan, Rafael dan istrinya sempat melakukan wawancara bersama sejumlah media massa. Saat itu mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak itu dan istrinya menangis menceritakan kondisi kehidupan mereka setelah terjerat kasus gratifikasi itu.

Menurut Yudi, taktik buat mencari simpati yang dilakukan oleh para tersangka korupsi hanya untuk menunda pemeriksaan.

Akan tetapi, menurut pengalaman Yudi, penyidik tak bakal mudah luluh dengan sikap para tersangka korupsi itu.

“Saya paham tujuan tersangka nangis bukan untuk menyesali perbuatannya tapi agar penyidik berempati, makanya curhat. Mungkin supaya penyidiknya juga nangis bareng di ruang pemeriksaan sehingga enggak jadi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), tapi ya mana mungkin, pemeriksaan tetap jalan, paling kita kasih tisu,” papar Yudi.

Baca juga: Mengulik Koleksi Tas Mewah Istri Rafael Alun yang Disita KPK, Ada Hermes Birkin dan Hermes Kelly

Sebelumnya diberitakan, Rafael diduga mendapatkan uang diduga gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui perusahaan jasa konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Caranya adalah Rafael menggunakan kewenangannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sejak 2005 untuk mengarahkan wajib pajak bermasalah buat menjadi klien PT AME. Diduga melalui perusahaan itu terjadi kongkalikong antara wajib pajak bermasalah dan Rafael.

Melalui cara itulah Rafael diduga mendapatkan gratifikasi.

Dugaan kekayaan tidak wajar Rafael terungkap setelah salah satu anaknya, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan D.

Baca juga: BERITA FOTO: Rafael Alun Diduga Aktif Giring Wajib Pajak Bermasalah Konsul ke Perusahaannya

Kasus harta tak wajar Rafael itu juga merembet kepada terungkapnya dugaan penyimpangan lain di Ditjen Pajak, Bea Cukai, dan Kementerian Keuangan.

Firli menyampaikan salah satu alasan mengapa mereka memutuskan menahan Rafael adalah khawatir tersangka melarikan diri karena kapasitas dan kemampuannya.

Dalam kasus itu, KPK menyita safe deposit box Rafael yang berisi uang senilai Rp 32,2 miliar dalam bentuk mata uang Euro, dollar AS, dan dollar Singapura.

KPK juga menyita puluhan tas bermerk, 29 perhiasan, 1 sepeda, 2 dompet, serta 1 ikat pinggang dan sebuah jam tangan dari hasil penggeledahan di rumah Rafael di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ketua KPK Sebut Kekayaan Rafael Meningkat sampai Rp 24 M dalam 8 Tahun

Saat ini Rafael ditahan di rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Rafael disangka melanggar Pasal l 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Politikus Gerindra: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Diusulkan Bamus Betawi

Politikus Gerindra: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Diusulkan Bamus Betawi

Nasional
Mahfud Ralat Pernyataan: KPK Kerap Kurang Bukti Saat Tetapkan Tersangka, Bukan OTT

Mahfud Ralat Pernyataan: KPK Kerap Kurang Bukti Saat Tetapkan Tersangka, Bukan OTT

Nasional
Janjikan Program Makan Siang dan Susu Gratis di Sekolah, Gibran: Biar Enggak Ada yang Stunting

Janjikan Program Makan Siang dan Susu Gratis di Sekolah, Gibran: Biar Enggak Ada yang Stunting

Nasional
Profil PKS: Sejarah Kelahiran, Kepemimpinan, dan Dukungan ke Anies-Muhaimin

Profil PKS: Sejarah Kelahiran, Kepemimpinan, dan Dukungan ke Anies-Muhaimin

Nasional
Belajar dari PBB, Prabowo Akan Inisiasi Program Makan Siang Gratis di Sekolah

Belajar dari PBB, Prabowo Akan Inisiasi Program Makan Siang Gratis di Sekolah

Nasional
Hilangkan Kemiskinan di Indonesia, Prabowo: Perlu Tekad yang Tulus

Hilangkan Kemiskinan di Indonesia, Prabowo: Perlu Tekad yang Tulus

Nasional
Profil Partai Golkar: Pengaruh Soeharto dan Sepak Terjang di Era Orde Baru-Reformasi

Profil Partai Golkar: Pengaruh Soeharto dan Sepak Terjang di Era Orde Baru-Reformasi

Nasional
Bawaslu Akan PAW Kader Nasdem yang Jadi Anggota Pengawas Pemilu

Bawaslu Akan PAW Kader Nasdem yang Jadi Anggota Pengawas Pemilu

Nasional
Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Bisa Berubah jika Pemerintah dan Mayoritas Fraksi Konsisten Tolak

Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Bisa Berubah jika Pemerintah dan Mayoritas Fraksi Konsisten Tolak

Nasional
Blusukan di Gang Cempaka Putih, Gibran Diajak Warga 'Selfie'

Blusukan di Gang Cempaka Putih, Gibran Diajak Warga "Selfie"

Nasional
Bareskrim Razia Tempat Hiburan Malam di Bandung, 3 Orang Positif Narkoba Ditangkap

Bareskrim Razia Tempat Hiburan Malam di Bandung, 3 Orang Positif Narkoba Ditangkap

Nasional
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga Terima Rp 8 Miliar, Disebut Mafia Hukum oleh KPK

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga Terima Rp 8 Miliar, Disebut Mafia Hukum oleh KPK

Nasional
Desak Capres-Cawapres Mundur dari Jabatan Publik, Iluni FHUI: Hindari Konflik Kepentingan

Desak Capres-Cawapres Mundur dari Jabatan Publik, Iluni FHUI: Hindari Konflik Kepentingan

Nasional
Debat Disebut Ajang Uji Program Capres-Cawapres, Pemilih Diminta Cermat

Debat Disebut Ajang Uji Program Capres-Cawapres, Pemilih Diminta Cermat

Nasional
Sambil Kampanye, Anies Nostalgia Beli Jajanan di Pasar Kepuk Kuningan

Sambil Kampanye, Anies Nostalgia Beli Jajanan di Pasar Kepuk Kuningan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com