JAKARTA, KOMPAS.com - Istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, berpeluang mengikuti jejak sang suami yang saat ini tengah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi.
Sebab selain menjerat Rafael dengan pasal gratifikasi, penyidik KPK juga mengenakan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada sang mantan pejabat pajak itu.
Ernie juga pernah dimintai keterangan pada 24 Maret 2023 lalu oleh penyelidik KPK. Saat itu kasus dugaan harta tak wajar Rafael masih dalam tahap penyelidikan.
Dugaan terjadinya pencucian uang semakin menguat setelah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyampaikan mereka menemukan banyak aset Rafael yang diatasnamakan istrinya.
Baca juga: Riwayat Rafael Alun, Terima Gratifikasi 90.000 Dollar AS, Dipenjara seperti Anaknya
Aset Rafael yang diatasnamakan Ernie termasuk kepemilikan saham pada perusahaan properti di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, proses penyidikan terhadap kasus gratifikasi Rafael masih berlangsung.
Keterangan dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan disebut bakal membuat terang perkara itu, dan juga bisa digunakan buat menetapkan pihak lain sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Nah ini masih berkembang. Apakah nanti ada tersangka lain setelah Rafael ini pasti KPK akan menyampaikan kepada rekan-rekan,” ujar Firli.
Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Istri Rafael Alun
Firli menuturkan, saat ini KPK sedang bekerja keras memeriksa sejumlah pihak, baik korporasi maupun perorangan yang masih berhubungan dengan Rafael.
“Tentu nanti kita akan lakukan pemeriksaan pemanggilan terhadap para pihak tersebut,” tutur Firli.
Rafael diduga mendapatkan uang diduga gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat atau Rp 1,3 miliar melalui perusahaan jasa konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Caranya adalah Rafael menggunakan kewenangannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sejak 2005 untuk mengarahkan wajib pajak bermasalah buat menjadi klien PT AME. Diduga melalui perusahaan itu terjadi kongkalikong antara wajib pajak bermasalah dan Rafael.
Baca juga: BERITA FOTO: Rafael Alun Diduga Aktif Giring Wajib Pajak Bermasalah Konsul ke Perusahaannya
Melalui cara itulah Rafael diduga mendapatkan gratifikasi.
Dugaan kekayaan tidak wajar Rafael terungkap setelah salah satu anaknya, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan D.
Firli menyampaikan salah satu alasan mengapa mereka memutuskan menahan Rafael adalah khawatir tersangka melarikan diri karena kapasitas dan kemampuannya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.