Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riwayat Rafael Alun, Terima Gratifikasi 90.000 Dollar AS, Dipenjara seperti Anaknya

Kompas.com - 04/04/2023, 13:19 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Senin (4/4/2023).

Rafael menyusul anaknya, Mario Dandy Satrio yang sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dalam kasus berbeda, terkait penganiayaan seorang anak berinisial D. 

Kasus yang menimpa Mario sedikit banyak berperan dalam terungkapnya kasus yang menimpa Rafael. Kebiasaan pamer yang dilakukan Mario di media sosial menjadi titik awal bagi aparat penegak hukum menelusuri asal kekayaan Rafael.

Baca juga: Sederet Fakta Kasus Rafael Alun: Modus Dugaan Gratifikasi hingga Uang Puluhan Miliar Rupiah

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat (AS) melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT berjumlah sekitar 90.000 dollar AS yang penerimaannya melalui PT AME,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (3/4/2023).

Firli mengungkapkan, sejak 2005, Rafael diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Ia berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan dari para pihak wajib pajak yang melenceng dari ketentuan.

Baca juga: BERITA FOTO: Rafael Alun Diduga Aktif Giring Wajib Pajak Bermasalah Konsul ke Perusahaannya

Rafael kemudian mendapatkan jabatan strategis pada 2011. Ia didapuk sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I.

KPK menduga Rafael mengondisikan atau memanipulasi beberapa temuan dari pemeriksaan pajak.

“Dengan jabatannya tersebut, diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli.

Di sisi lain, Rafael juga memiliki PT AME yang bergerak di bidang konsultan pajak. Klien perusahaan ini adalah para wajib pajak yang menghadapi masalah perpajakan.

Di antara masalah itu terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan kepada negara.

Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Istri Rafael Alun

Dengan posisinya sebagai pegawai atau pejabat pajak, Rafael diduga aktif merekomendasikan perusahaan itu kepada para wajib pajak yang bermasalah.

“Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME,” ujar Firli.

KPK lantas menyangka Rafael melanggar Pasal l 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com