JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Senin (4/4/2023).
Rafael menyusul anaknya, Mario Dandy Satrio yang sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dalam kasus berbeda, terkait penganiayaan seorang anak berinisial D.
Kasus yang menimpa Mario sedikit banyak berperan dalam terungkapnya kasus yang menimpa Rafael. Kebiasaan pamer yang dilakukan Mario di media sosial menjadi titik awal bagi aparat penegak hukum menelusuri asal kekayaan Rafael.
Baca juga: Sederet Fakta Kasus Rafael Alun: Modus Dugaan Gratifikasi hingga Uang Puluhan Miliar Rupiah
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat (AS) melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT berjumlah sekitar 90.000 dollar AS yang penerimaannya melalui PT AME,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (3/4/2023).
Firli mengungkapkan, sejak 2005, Rafael diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Ia berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan dari para pihak wajib pajak yang melenceng dari ketentuan.
Baca juga: BERITA FOTO: Rafael Alun Diduga Aktif Giring Wajib Pajak Bermasalah Konsul ke Perusahaannya
Rafael kemudian mendapatkan jabatan strategis pada 2011. Ia didapuk sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I.
KPK menduga Rafael mengondisikan atau memanipulasi beberapa temuan dari pemeriksaan pajak.
“Dengan jabatannya tersebut, diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli.
Di sisi lain, Rafael juga memiliki PT AME yang bergerak di bidang konsultan pajak. Klien perusahaan ini adalah para wajib pajak yang menghadapi masalah perpajakan.
Di antara masalah itu terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan kepada negara.
Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Istri Rafael Alun
Dengan posisinya sebagai pegawai atau pejabat pajak, Rafael diduga aktif merekomendasikan perusahaan itu kepada para wajib pajak yang bermasalah.
“Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME,” ujar Firli.
KPK lantas menyangka Rafael melanggar Pasal l 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.