Tersakhir, tersangka AS berperan menyediakan tempat penampungan dan memproses keberangkatan para korban ke Arab Saudi.
"AS memiliki hubungan langsung dengan perekrut di Arab Saudi. Keuntungan yang dieproleh saudara AS yaitu Rp 5 juta per orang," imbuhnya.
Djuhandhani mengatakan pihaknya masih terus mendalami para tersangka serta pihak lain yang diduga terlibat tindak pidana itu.
Adapun dari kasus itu, penyidik telah menggeledah rumah para tersangka dan menyita barang bukti, antara lain, 97 passpor yang diduga milik korban baik yang akan atau gagal berangkat, 2 lembar tiket pesawat, surat pernyataan 2 lembar, buku catatan 17 buah, print out rekening korban dan buku rekening sejumlah bank.
Baca juga: Bareskrim Dalami 9 Senpi Pengusaha Dito Mahendra yang Tidak Berizin, Ini Daftarnya
Adapun dari penelusuran, penyidik menemukan dugaan bahwa jumlah korban bisa bertambah. Sebab, sudah ada banyak korban yang dikirim ke Arab Saudi.
Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 86 huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.