Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap 5 Tersangka TPPO ke Arab Saudi, Ada 1.000 Korban Sejak 2015

Kompas.com - 04/04/2023, 17:45 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap lima tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan dari Indonesia, Amman, Jordania, dan Arab Saudi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan jaringan itu memulai aksinya sejak tahun 2015.

"Aktivitas perekrutan PMI (pekerja migran Indonesia) secara ilegal ini dilaksanakan sejak tahun 2015. Jadi kalau kita jumlah perhitungan kami mencapai 1.000 orang korban yang sudah dikirim," ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Djuhandhani menyampaikan lima tersangka itu adalah MA (53), ZA (54), SR (53), RR (38), dan AS (58). Mereka ditangkap dari berbagai wilayah yang berbeda di antaranya Karawang, Jakarta Timur, serta Sukabumi.

Baca juga: Bareskrim Kirim Berkas Perkara Para Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak ke Kejagung

Djuhandhani mengungkapkan kasus ini berawal dari adanya informasi Kedutaan Besar RI di Amman, Jordania tentang penanganan kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang terindikasi sebagai korban TPPO.

"Di mana para korban dijanjikan pekerjaan secara ilegal di negara tujuan Arab Saudi melalui Jordania sebagai negara transit," ujarnya.

Ia pun menambahkan, modus yang digunakan para tersangka yaitu menjanjikan para korban untuk bekerja di negara Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 riyal per bulan.

"Namun proses perekrutan pengiriman tanpa melalui prosedur atau sesuai ketentuan sehingga keberangkatan korban ke Jordania dengan menggunakan visa turis atau pariwisata kemudian menampung sementara para korban di Jordania untuk menunggu proses penerbitan visa untuk masuk ke nagara Arab Saudi," ucapnya.

Baca juga: Bareskrim Naikkan Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra ke Tahap Penyidikan

Djuhandhani mengungkapkan para tersangka memiliki peran berbeda-beda. Tersangka MA berperan sebagai perekrut korban di daerah asal Jawa Barat. Ia kemudian menyerahkan korban kepada tersangka SR.

Tersangka MA disebut mendapat keuntungan sebesar Rp 3 juta dari setiap orang yang direkrutnya.

Kemudian tersangka SR, lanjut Djuhandhani, berperan ssbagai pengurus passpor, menerima korban dari MA, membantu proses pemberangkatan korban.

"Di mana SR memperoleh keuntungan 4 juga per orang," katanya.

Ketiga, tersangka ZA berperan memproses dan membiayai keberangkatan korban ke negara Arab Aaudi.

Menurut Djuhandhani, ZA berhubungan langsung dengan perekrut di negara Arab Saudi. ZA disebut mendapat keuntungan Rp 6 juta per orang.

Baca juga: Bareskrim Sebut Dito Mahendra Tak Penuhi Panggilan Klarifikasi Kepemilikan 9 Senpi Ilegal

Tersangka keempat, inisial RR berperan menyediakan tempat penampungan, memproses keberangkatan korban ke negara tujuan Arab Saudi, menyiapkan paspor serta visa korban. Keuntungan yang diperoleh RR bisa mencapai Rp 6,5 juta dari setiap orang yang dikirimnya.

Tersakhir, tersangka AS berperan menyediakan tempat penampungan dan memproses keberangkatan para korban ke Arab Saudi.

"AS memiliki hubungan langsung dengan perekrut di Arab Saudi. Keuntungan yang dieproleh saudara AS yaitu Rp 5 juta per orang," imbuhnya.

Djuhandhani mengatakan pihaknya masih terus mendalami para tersangka serta pihak lain yang diduga terlibat tindak pidana itu.

Adapun dari kasus itu, penyidik telah menggeledah rumah para tersangka dan menyita barang bukti, antara lain, 97 passpor yang diduga milik korban baik yang akan atau gagal berangkat, 2 lembar tiket pesawat, surat pernyataan 2 lembar, buku catatan 17 buah, print out rekening korban dan buku rekening sejumlah bank.

Baca juga: Bareskrim Dalami 9 Senpi Pengusaha Dito Mahendra yang Tidak Berizin, Ini Daftarnya

Adapun dari penelusuran, penyidik menemukan dugaan bahwa jumlah korban bisa bertambah. Sebab, sudah ada banyak korban yang dikirim ke Arab Saudi.

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 86 huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Nasional
Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Nasional
Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Nasional
Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Nasional
Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Nasional
Diksi 'Ancaman Keamanan' dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Diksi "Ancaman Keamanan" dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Nasional
Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Nasional
Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Nasional
Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Nasional
Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

Nasional
KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Nasional
Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Nasional
Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com