Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Prima Ikut Pemilu 2024 atau Tidak Bakal Ditetapkan 21 April

Kompas.com - 04/04/2023, 16:28 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) apakah berhak ikut sebagai peserta Pemilu 2024 atau tidak akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 21 April 2023.

Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 yang ditetapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 24 Maret lalu.

Pada 21 April 2023 nanti, KPU bakal melakukan rekapitulasi nasional hasil verifikasi faktual perbaikan Prima, disusul dengan penetapan sebagai peserta pemilu, pemberian nomor urut, dan pengumuman sebagai peserta pemilu.

Namun, untuk itu Prima harus dinyatakan memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Baca juga: Prima Optimistis Lolos Verifikasi Faktual, Menanti Nomor Urut 25

Oleh karena itu, KPU saat ini masih melangsungkan verifikasi faktual terhadap data yang telah diserahkan Prima dan dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Sebelumnya diberitakan, Prima mengaku optimistis dapat lolos verifikasi faktual dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

"Teman-teman sudah menunggu ini, nomor 25-nya kapan?" kata Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal kepada Kompas.com, Selasa (4/4/2023).

Nomor 25 yang dimaksud merujuk pada nomor yang akan diperoleh Prima seandainya ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Prima Jalani Hari Terakhir Verifikasi Faktual, Akui Masih Hadapi Kendala

Alif mengungkapkan bahwa proses verifikasi faktual atas kepengurusan dan keanggotaan partainya di lapangan berlangsung lancar.

Ia mengatakan, ada beberapa hambatan, seperti ketidaksepahaman dengan verifikator KPU soal boleh atau tidaknya mengubah kepengurusan di tengah proses verifikasi faktual. Tetapi, hal itu disebut tidak signifikan untuk mengganggu peluang Prima lolos verifikasi yang dilakukan KPU.

"Kalau yang lain-lain hampir lancar lah. Ada beberapa anggota yang kemarin tidak bisa (hadir saat diverifikasi), akhirnya menggunakan video call jadi alternatif," kata Alif.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan 18 partai politik tingkat nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024 pada akhir 2022 lalu.

Partai Ummat tercatat menjadi partai politik tingkat nasional terakhir yang ditetapkan KPU RI sebagai peserta pemilu.

Baca juga: Nyatakan Prima Lolos Seleksi Administrasi, KPU Lanjutkan ke Tahap Verifikasi Faktual

Sebagai informasi, Prima memperoleh kesempatan kedua untuk melakukan verifikasi administrasi ulang setelah menang gugatan pelanggaran administrasi atas KPU di Bawaslu RI.

Prima kemudian dinyatakan lolos verifikasi administrasi ulang oleh KPU RI pada 31 Maret 2023 dan dinyatakan berhak diverifikasi faktual.

Setelah ini, hasil verifikasi akan direkapitulasi secara berjenjang.

Prima masih memiliki sekali lagi kesempatan untuk melakukan perbaikan jika terdapat dokumen-dokumen atau keanggotaan yang belum memenuhi syarat.

Baca juga: Kemendagri Harap Verifikasi Ulang Prima Tak Usik Tahapan Pemilu 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com