JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan di dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sanksi itu dijatuhkan setelah Hasyim dinyatakan terbukti memiliki hubungan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau yang kerap dijuluki Wanita Emas.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU RI," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, kemarin.
Di dalam sidang putusan terungkap bahwa Hasyim pernah melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni.
Baca juga: DKPP: Ketua KPU Tak Terbukti Lecehkan Hasnaeni Wanita Emas
Peristiwa itu terjadi pada 18 Agustus 2022 dari Jakarta menuju Yogyakarta.
"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, teradu (Hasyim) melakukan perjalanan pribadi bersama pengadu II (Hasnaeni) dari Jakarta menuju Yogyakarta dengan menggunakan maskapai penerbangan Citilink yang tiketnya dipesan dan dibayarkan oleh pengadu II," kata anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi, dalam sidang pembacaan putusan.
"Setibanya di Yogyakarta, teradu bersama pengadu II langsung menuju Goa Langseh, Pantai Parangkusumo dan Pantai Baron untuk melakukan ziarah hingga tanggal 19 Agustus 2022 pukul 05.00 WIB," lanjutnya.
Padahal, pada saat yang sama, Hasyim sedang melaksanakan perjalanan dinas sebagai Ketua KPU untuk menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022.
Baca juga: DKPP: Ketua KPU Ziarah Bareng Wanita Emas, padahal Ada Agenda Resmi
Tugas tersebut tertuang di dalam surat tugas nomor 326/LT.02.01-ST/03/2022 tertanggal 12 Agustus 2022.
"Teradu mengakui secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024," kata Raka.
DKPP menilai tindakan Hasyim ini tidak patut dan tidak pantas, terlebih padanya melekat simbol kelembagaan.
Tindakan tersebut dianggap pula dapat menimbulkan konflik kepentingan, apalagi perjalanan Hasyim dan Hasnaeni bersama beberapa orang lainnya itu bersamaan dengan tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 di mana Partai Republik Satu turut dinyatakan lolos pendaftaran.
Baca juga: DKPP: Idham Holik Tak Langgar Etik soal Kelakar Masuk Rumah Sakit
"Sebagai penyelenggara pemilu, teradu wajib memegang prinsip mandiri dengan menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya keberpihakan dengan peserta pemilu tertentu, tidak melakukan komunikasi yang bersifat partisan," kata Raka.
"Berdasarkan uraian di atas, DKPP menilai teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional," ujarnya.
Hasyim kemudian dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan c; Pasal 6 ayat (3) huruf e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l, Pasal 11 huruf d, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, Pasal 15 huruf a, b, dan g, Pasal 16 huruf e, serta Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP 2/2017.