Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Jajaran KPU Terbukti Langgar Etik dalam Kasus Kecurangan Verifikasi Parpol, 1 Diberhentikan

Kompas.com - 03/04/2023, 17:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sulawesi Utara terbukti melanggar etik dalam kasus kecurangan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang terjadi pada kurun November-Desember 2022.

Demikian diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023, Senin (3/4/2023).

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu IV Lucky Firnando Majanto selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu V Carles Y. Worotitjan selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Sulawesi Utara, terhitung sejak putusan ini dibacakan," lanjutnya.

Baca juga: DKPP Sanksi Ketua KPU karena Dinilai Langgar Prinsip Adil, Akuntabel, dan Profesional

DKPP menilai, keduanya tidak profesional karena telah mencampuri urusan verifikasi faktual yang ketika itu dikerjakan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Sementara itu, para teradu yang merupakan jajaran KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe mendapatkan sanksi berat.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu VI Elysee Philby Sinadia selaku Ketua KPU merangkap anggota KPU Kabupaten Sangihe, teradu VII Tomy Mamuaya, dan teradu VIII Iklam Patonaung masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Sangihe, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

DKPP mengatakan bahwa ketiganya disanksi keras karena mengakomodir masuknya 33 anggota Partai Gelora tidak sesuai ketentuan dan prosedur.

Selain itu, DKPP menyebut tidak terdapat dokumen administrasi berupa lembar kerja verifikasi faktual melalui video call ataupun dokumentasi kegiatan verifikasi faktual itu sendiri, baik dari mereka maupun dari KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe secara kelembagaan.

Hal yang sama terjadi pada keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang jumlahnya mencapai 76 orang yang diakomodir.

Baca juga: DKPP Tolak Aduan PKR yang Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

Kemudian, teradu IX Jelly Kantu dianggap menjadi pihak paling bersalah karena sebagai admin Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), ia yang mengutak-atik data keanggotaan.

"Memberikan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan kepada teradu IX Jelly Kantu selaku Kepala Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

Sementara itu, empat teradu lainnya dinyatakan tidak melanggar etik dan berhak direhabilitasi nama baiknya.

Tudingan bahwa mereka melakukan intimidasi kepada jajaran di bawahnya buat merekayasa hasil verifikasi partai politik tidak terbukti

Mereka adalah teradu I Meidy Yafeth Tinangon; teradu II Salman Saelangi; dan teradu III Lanny Anggriany Ointu sebagai jajaran KPU Sulawesi Utara; serta teradu X Idham Holik selaku anggota KPU RI.

Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan kepada Ketua KPU Soal Sistem Proporsional Tertutup

Untuk diketahui, putusan etik DKPP bersifat orang per orang. Putusan ini juga tidak memengaruhi secara langsung keikutsertaan partai politik yang lolos maupun tidak dalam verifikasi yang dilakukan KPU tahun lalu.

Perkara dugaan kecurangan ini sebelumnya diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba pada 21 Desember 2022 lewat kuasa hukumnya: Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.

Para kuasa hukum ini berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang digawangi sejumlah LSM seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch, Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan.

Selain itu, ada dalam koalisi antara lain Constitutional and Administrative Law Society, Forum Komunikasi dan Informasi Organisasi Non Pemerintah, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Themis Indonesia, dan AMAR Law Firm.

Baca juga: DKPP: Idham Holik Tak Langgar Etik soal Kelakar Masuk Rumah Sakit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com