Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Jajaran KPU Terbukti Langgar Etik dalam Kasus Kecurangan Verifikasi Parpol, 1 Diberhentikan

Kompas.com - 03/04/2023, 17:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sulawesi Utara terbukti melanggar etik dalam kasus kecurangan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang terjadi pada kurun November-Desember 2022.

Demikian diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023, Senin (3/4/2023).

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu IV Lucky Firnando Majanto selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu V Carles Y. Worotitjan selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Sulawesi Utara, terhitung sejak putusan ini dibacakan," lanjutnya.

Baca juga: DKPP Sanksi Ketua KPU karena Dinilai Langgar Prinsip Adil, Akuntabel, dan Profesional

DKPP menilai, keduanya tidak profesional karena telah mencampuri urusan verifikasi faktual yang ketika itu dikerjakan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Sementara itu, para teradu yang merupakan jajaran KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe mendapatkan sanksi berat.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu VI Elysee Philby Sinadia selaku Ketua KPU merangkap anggota KPU Kabupaten Sangihe, teradu VII Tomy Mamuaya, dan teradu VIII Iklam Patonaung masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Sangihe, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

DKPP mengatakan bahwa ketiganya disanksi keras karena mengakomodir masuknya 33 anggota Partai Gelora tidak sesuai ketentuan dan prosedur.

Selain itu, DKPP menyebut tidak terdapat dokumen administrasi berupa lembar kerja verifikasi faktual melalui video call ataupun dokumentasi kegiatan verifikasi faktual itu sendiri, baik dari mereka maupun dari KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe secara kelembagaan.

Hal yang sama terjadi pada keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang jumlahnya mencapai 76 orang yang diakomodir.

Baca juga: DKPP Tolak Aduan PKR yang Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

Kemudian, teradu IX Jelly Kantu dianggap menjadi pihak paling bersalah karena sebagai admin Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), ia yang mengutak-atik data keanggotaan.

"Memberikan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan kepada teradu IX Jelly Kantu selaku Kepala Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

Sementara itu, empat teradu lainnya dinyatakan tidak melanggar etik dan berhak direhabilitasi nama baiknya.

Tudingan bahwa mereka melakukan intimidasi kepada jajaran di bawahnya buat merekayasa hasil verifikasi partai politik tidak terbukti

Mereka adalah teradu I Meidy Yafeth Tinangon; teradu II Salman Saelangi; dan teradu III Lanny Anggriany Ointu sebagai jajaran KPU Sulawesi Utara; serta teradu X Idham Holik selaku anggota KPU RI.

Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan kepada Ketua KPU Soal Sistem Proporsional Tertutup

Untuk diketahui, putusan etik DKPP bersifat orang per orang. Putusan ini juga tidak memengaruhi secara langsung keikutsertaan partai politik yang lolos maupun tidak dalam verifikasi yang dilakukan KPU tahun lalu.

Perkara dugaan kecurangan ini sebelumnya diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba pada 21 Desember 2022 lewat kuasa hukumnya: Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.

Para kuasa hukum ini berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang digawangi sejumlah LSM seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch, Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan.

Selain itu, ada dalam koalisi antara lain Constitutional and Administrative Law Society, Forum Komunikasi dan Informasi Organisasi Non Pemerintah, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Themis Indonesia, dan AMAR Law Firm.

Baca juga: DKPP: Idham Holik Tak Langgar Etik soal Kelakar Masuk Rumah Sakit

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Minta Masyarakat Ikut Sebarkan Narasi Perubahan, Cak Imin: Kami Bukan Penjual Kecap

Minta Masyarakat Ikut Sebarkan Narasi Perubahan, Cak Imin: Kami Bukan Penjual Kecap

Nasional
KPU Sebut Indonesia Sukses Selenggarakan Pemilu, Tak Ada Riwayat 'Pemilu Berdarah'

KPU Sebut Indonesia Sukses Selenggarakan Pemilu, Tak Ada Riwayat "Pemilu Berdarah"

Nasional
Ingin Hadiri Langsung Sidang Umum PBB Jika Jadi Presiden, Anies: Indonesia Perlu Hadir

Ingin Hadiri Langsung Sidang Umum PBB Jika Jadi Presiden, Anies: Indonesia Perlu Hadir

Nasional
Muzani: Insya Allah Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Muzani: Insya Allah Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Nasional
Anies Klaim Bakal Tegakkan Supremasi Hukum jika Terpilih Jadi Presiden

Anies Klaim Bakal Tegakkan Supremasi Hukum jika Terpilih Jadi Presiden

Nasional
Anies Anggap Debat Khusus Cawapres Perlu: Menghormati Rakyat Indonesia

Anies Anggap Debat Khusus Cawapres Perlu: Menghormati Rakyat Indonesia

Nasional
Di Depan Mahasiswa UMRI, Muhaimin Cerita Ada Kader PKB Pernah Diculik Tim Mawar

Di Depan Mahasiswa UMRI, Muhaimin Cerita Ada Kader PKB Pernah Diculik Tim Mawar

Nasional
Jika Diberi Kesempatan, Anies Mengaku Ingin Makan Malam Bareng Nabi Muhammad hingga Nelson Mandela

Jika Diberi Kesempatan, Anies Mengaku Ingin Makan Malam Bareng Nabi Muhammad hingga Nelson Mandela

Nasional
Prabowo Diarak Saat Nyanyi Lagu 'Neng Geulis' di Tasikmalaya

Prabowo Diarak Saat Nyanyi Lagu "Neng Geulis" di Tasikmalaya

Nasional
KPU Diminta Konsisten Jalankan Aturan Debat Capres-Cawapres

KPU Diminta Konsisten Jalankan Aturan Debat Capres-Cawapres

Nasional
Jadi Jurkam TPN Ganjar, Limbad Justru Dikenalkan sebagai Pendukung Prabowo

Jadi Jurkam TPN Ganjar, Limbad Justru Dikenalkan sebagai Pendukung Prabowo

Nasional
Jika Nanti Jadi Presiden, Anies Ingin Indonesia Tak Cuma Dekat dengan China

Jika Nanti Jadi Presiden, Anies Ingin Indonesia Tak Cuma Dekat dengan China

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Prabowo Kampanye di Ponpes 'Kandang' PPP demi Rezeki: Bisa Rupiah, Bisa Elektoral

Ridwan Kamil Sebut Prabowo Kampanye di Ponpes "Kandang" PPP demi Rezeki: Bisa Rupiah, Bisa Elektoral

Nasional
Muhaimin Tak Ingin Beasiswa Hanya Untuk Universitas Negeri: Swasta Banting Tulang

Muhaimin Tak Ingin Beasiswa Hanya Untuk Universitas Negeri: Swasta Banting Tulang

Nasional
'Pede' soal Debat Cawapres, Anies: Muhaimin Punya Pengalaman Luar Biasa

"Pede" soal Debat Cawapres, Anies: Muhaimin Punya Pengalaman Luar Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com