JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan KEtua Dewan Perwakilan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Subang, Suherlan divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 dan APBN 2018.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan idana kurungan selama dua bulan.
Baca juga: Kasus Suap DAK, Eks Ketua DPD PAN Subang Suherlan Dituntut 6 Tahun Penjara
Suherlan juga dihukum membayar pengganti Rp 191.895.000 kepada negara dengan tenggat waktu paling lama selama satu bulan.
Adapun vonis yang diterima Suherlan lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Majelis Hakim memberikan hukuman enam tahun penjara.
Jaksa juga menuntut agar terdakwa Suherlan dikenakan sanksi berupa denda senilai Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar kerugian kepada negara Rp 191,8 juta.
Diketahui, Eks Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN itu disebut terseret kasus suap yang menjerat Anggota DPR RI Periode 2014-2019, Sukiman.
Baca juga: KPK Tahan Ketua DPD PAN Subang atas Kasus Suap Alokasi DAK Pegunungan Arfak
Suherlan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Suherlan disebut turut menerima suap sebesar Rp 4,5 miliar dan 33.500 dolar Amerika Serikat.
Uang itu diterima Suherlan, Sukiman, dan Eks Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II Dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Rifa Surya.
Suap diberikan oleh Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba agar Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Jaksa KPK menyebut, uang tersebut kemudian dibagi-bagi.
Sukiman mendapat jatah Rp 2.650.000.000 dan 22.000 dollar AS, Natan 9.400 dollar AS. Sementara itu, Rp 1.860.000.000 dan 2.100 dollar AS dinikmati Suherlan dan Rifa Surya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.