Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/03/2023, 20:03 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Subang, Jawa Barat, Suherlan dituntut pidana penjara 6 tahun.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Suherlan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Adapun Suherlan merupakan tenaga Ahli DPR Fraksi PAN. Ia terseret kasus suap yang menjerat Anggota DPR RI periode 2014-2019, Sukiman.

“(Menuntut majelis hakim) Menyatakan terdakwa Suherlan terbukti sebagai tersangka dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/3/2023).

Baca juga: KPK Tahan Ketua DPD PAN Subang atas Kasus Suap Alokasi DAK Pegunungan Arfak

Jaksa kemudian meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara kepada Suherlan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.

Lebih lanjut, jaksa juga menuntut agar Suherlan dikenakan sanksi berupa denda senilai Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Kemudian, jaksa juga meminta agar terdakwa membayar uang kerugian kepada negara senilai Rp 191.895.000.

Apabila terdakwa tidak membayar uang kerugian kepada negara selama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda Suherlan untuk menutupi kerugian tersebut.

"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama enam bulan," ucapnya.

Dalam perkara ini jaksa menilai Suherlan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kasus Suap Dana Perimbangan Pegunungan Arfak, KPK Panggil Tenaga Ahli Fraksi PAN

Sebelumnya, Suherlan didakwa turut menerima suap sebesar Rp 4.510.000.000 atau Rp 4,5 miliar dan 33.500 dollar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diterima Suherlan, Sukiman, dan Eks Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II Dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Rifa Surya.

Suap diberikan oleh Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba agar Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Jaksa KPK menyebut, uang tersebut kemudian dibagi-bagi.

Sukiman mendapat jatah Rp 2.650.000.000 dan 22.000 dollar AS, Natan 9.400 dollar AS. Sementara itu, Rp 1.860.000.000 dan 2.100 dollar AS dinikmati Suherlan dan Rifa Surya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

Nasional
Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Nasional
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Nasional
Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com