Salin Artikel

Eks Ketua DPD PAN Subang Suherlan Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan 2 Tahun dari Tuntutan Jaksa

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan KEtua Dewan Perwakilan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Subang, Suherlan divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 dan APBN 2018.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan idana kurungan selama dua bulan.

Suherlan juga dihukum membayar pengganti Rp 191.895.000 kepada negara dengan tenggat waktu paling lama selama satu bulan.

Adapun vonis yang diterima Suherlan lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Majelis Hakim memberikan hukuman enam tahun penjara.

Jaksa juga menuntut agar terdakwa Suherlan dikenakan sanksi berupa denda senilai Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar kerugian kepada negara Rp 191,8 juta.

Diketahui, Eks Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN itu disebut terseret kasus suap yang menjerat Anggota DPR RI Periode 2014-2019, Sukiman.

Suherlan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Suherlan disebut turut menerima suap sebesar Rp 4,5 miliar dan 33.500 dolar Amerika Serikat.

Uang itu diterima Suherlan, Sukiman, dan Eks Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II Dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Rifa Surya.

Suap diberikan oleh Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba agar Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Jaksa KPK menyebut, uang tersebut kemudian dibagi-bagi.

Sukiman mendapat jatah Rp 2.650.000.000 dan 22.000 dollar AS, Natan 9.400 dollar AS. Sementara itu, Rp 1.860.000.000 dan 2.100 dollar AS dinikmati Suherlan dan Rifa Surya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/03/15391211/eks-ketua-dpd-pan-subang-suherlan-divonis-4-tahun-penjara-lebih-ringan-2

Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke