Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/04/2023, 14:31 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pihaknya enggan lagi dikaitkan dengan Anas Urbaningrum.

Ia menyebutkan, Anas dan faksinya merupakan bagian dari sejarah kelam Partai Demokrat.

“Karena perbuatan mereka, dan geng-nya itu merusak Demokrat di saat sedang tinggi-tingginya elektabilitas. Tidak mudah untuk recovery,” ujar Herzaky ditemui di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Anas Urbaningrum Tantang Eks Pimpinan KPK Abraham Samad dan BW Debat Terbuka

Adapun Anas disebut bakal bebas dari Lapas Sukamiskin pada 10 April 2023.

Ia merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang pada 2014.

Herzaky menyatakan, akibat perkara korupsi Anas, Demokrat mengalami penurunan elektabilitas secara signifikan.

Namun, kata dia, berkat kinerja Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ini soliditas Demokrat tetap terjaga.

“Pak SBY bisa menahan penurunan (elektabilitas), tapi di era Mas AHY bisa kembali meningkatkan,” ucap dia.

“Bisa konsilidasi, ada konsolidasi, ada kaderisasi, hasilnya apa? Demokrat ini (melahirkan) generasi baru,” kata dia.

Baca juga: Anas Urbaningrum Bakal Diberi Jabatan Strategis di PKN, Tentukan Arah Partai

Ia juga mengatakan, Demokrat tak memiliki persoalan dan hubungan dengan Anas saat ini.

Sebab, yang menangkap Anas adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan Partai Demokrat.

“Ya kalau dibilang kriminalisasi kan dia kaitannya dengan KPK. Ya sudah, tuntut saja KPK, dulu siapa ketua KPK yang mengasuskan dia? silakan. Kami enggak ada kaitannya sama sekali,” ujar dia.

Adapun Anas divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta 8 tahun penjara.

Kemudian, hukumannya dipangkas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 7 tahun di tingkat banding.


Tak puas, Anas mengajukan kasasi ke MA yang justru membuat hukumannya diperberat menjadi 14 tahun penjara.

Namun, di tingkat peninjauan kembali (PK), MA akhirnya memangkas vonis Anas selama 6 tahun, sehingga masa hukumannya menjadi 8 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kubu Anies-Cak Imin Disebut Usulkan Format Debat Cawapres Berubah, TKN Prabowo-Gibran Ikut Menyetujui

Kubu Anies-Cak Imin Disebut Usulkan Format Debat Cawapres Berubah, TKN Prabowo-Gibran Ikut Menyetujui

Nasional
Relawan Sudulur Jokowi yang Diketuai Wamendes Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Relawan Sudulur Jokowi yang Diketuai Wamendes Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Nasional
Prabowo: Saya Tak Berani Mengklaim Jokowi Dukung Saya, Tebak Sendiri Lah

Prabowo: Saya Tak Berani Mengklaim Jokowi Dukung Saya, Tebak Sendiri Lah

Nasional
Ribut-ribut Format Debat Capres-Cawapres, Ini Bedanya pada Pilpres 2019 dan 2024

Ribut-ribut Format Debat Capres-Cawapres, Ini Bedanya pada Pilpres 2019 dan 2024

Nasional
Sebut Tak Mungkin Pilpres Satu Putaran, Cak Imin: Fakta Lapangan Tunjukkan Suara Terbagi 3 Rata

Sebut Tak Mungkin Pilpres Satu Putaran, Cak Imin: Fakta Lapangan Tunjukkan Suara Terbagi 3 Rata

Nasional
Ditanya Alasan Irit Bicara, Gibran: Memang Seperti Itu

Ditanya Alasan Irit Bicara, Gibran: Memang Seperti Itu

Nasional
Saat Ganjar Ditanya Warga Bakal Gratiskan Apa jika Jadi Presiden...

Saat Ganjar Ditanya Warga Bakal Gratiskan Apa jika Jadi Presiden...

Nasional
Anies: Punya Ide dan Didukung Banyak Orang tapi Tak Punya Kewenangan, Perubahan Tidak Terjadi

Anies: Punya Ide dan Didukung Banyak Orang tapi Tak Punya Kewenangan, Perubahan Tidak Terjadi

Nasional
Senyum dan Salam 2 Jari Prabowo ketika Ditanya soal Format Baru Debat Cawapres...

Senyum dan Salam 2 Jari Prabowo ketika Ditanya soal Format Baru Debat Cawapres...

Nasional
Erick Thohir Resmi Jadi Pengurus PBNU, Gantikan Ulil Abshar

Erick Thohir Resmi Jadi Pengurus PBNU, Gantikan Ulil Abshar

Nasional
KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Senin Besok

KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Senin Besok

Nasional
Tak Kampanye, Gibran Balik ke Solo Selasa-Jumat

Tak Kampanye, Gibran Balik ke Solo Selasa-Jumat

Nasional
Terjebak Macet di Banten, Prabowo Kibarkan Bendera Palestina dan Lempar Cokelat-Baju dari Mobil

Terjebak Macet di Banten, Prabowo Kibarkan Bendera Palestina dan Lempar Cokelat-Baju dari Mobil

Nasional
Cak Imin: Negara yang Salah Mengelola Demokrasi Akan Berangkat dari Titik Nol Lagi

Cak Imin: Negara yang Salah Mengelola Demokrasi Akan Berangkat dari Titik Nol Lagi

Nasional
Gibran Usul Sentra Kuliner Nasi Kapau Kramat Raya Diperluas dan Pembayaran 'Cashless'

Gibran Usul Sentra Kuliner Nasi Kapau Kramat Raya Diperluas dan Pembayaran "Cashless"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com