Jokowi menilai, putusan PN Jakpus yang dibacakan pada 2 Maret 2023 itu kontroversial. Akibatnya, terjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Baca juga: Prima Kecewa Tak Pernah Dilibatkan saat DPR Bahas Kasus Hukum Mereka
Oleh karena itu, Jokowi menyatakan mendukung KPU RI mengajukan banding atas putusan PN Jakpus.
"Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa putusan PN Jakpus itu “salah kamar”.
Mahfud mengibaratkan, keputusan itu seperti seseorang yang mengajukan perkara pernikahan, tetapi dilakukan di Pengadilan Militer.
"Itu kan harusnya ke Pengadilan Agama tapi masuknya ke Pengadilan Militer. Sama ini, ini urusan administrasi kok masuk ke hukum perdata," tutur Mahfud dalam keterangannya, 4 Maret 2023.
Baca juga: Ketika SBY Curiga dan Megawati Marah dengan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu...
Atas putusan PN Jakpus itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemudian menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi proses verifikasi administrasi Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Bawaslu kemudian memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang.
“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang putusan yang diikuti secara daring dari YouTube Bawaslu RI, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Anggap Tak Konsisten atas Putusan Prima, Komisi II Panggil Bawaslu
Selain itu, Bawaslu meminta proses verifikasi administrasi syarat perbaikan dari Prima dilakukan oleh KPU dalam waktu 10 x 24 jam melalui Sipol.
“Tiga, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima,” kata Bagja.
Setelah dilakukan administrasi ulang, Prima dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.