Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/03/2023, 17:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) merasa kecewa tak pernah dilibatkan ketika Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama lembaga penyelenggara pemilu untuk membahas kasus hukum mereka.

"Harusnya Komisi II DPR RI mengajak bicara Prima terkait putusan PN Jakpus. Terhitung sudah 2 kali mereka RDP dengan lembaga penyelenggara pemilu tapi tak pernah bertanya atau mencari tahu terkait gugatan Prima ke PN Jakpus," kata Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, kepada Kompas.com hari ini, Senin (27/3/2023)

RDP pertama Komisi II DPR RI terkait kasus hukum Prima digelar pada Rabu (15/3/2023), membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan semua gugatan perdata Prima atas KPU RI, termasuk penundaan pemilu.

Baca juga: Anggap Tak Konsisten atas Putusan Prima, Komisi II Panggil Bawaslu

Pada hari ini, rapat membahas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tanggal 20 Maret 2023 yang menyatakan KPU RI melanggar administrasi dan memberi kesempatan Prima untuk verifikasi ulang.

Alif menyayangkan Komisi II DPR RI tak pernah meminta perspektif Prima.

"Prima merasa perlu menjelaskan akar persoalan gugatan di PN Jakpus itu. Bahwa memang ada yang tidak beres dengan sistem pemilu kita," ujar dia.

Masalah itu, menurutnya, ada pada asas jujur dan adil yang tidak dipenuhi dengan baik selama tahapan pemilu berlangsung.

"Kita jangan terus terjebak pada aspek demokrasi prosedural (5 tahunan) dalam pemilu ini, tapi justru abai pada substansi demokrasi yaitu asas jujur dan adil itu," ujar Alif.

Baca juga: Prima Fokus Solidkan Kepengurusan, Ancang-ancang Lolos Verifikasi Administrasi Ulang

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan belum ada urgensi untuk turut memanggil Prima dalam RDP.

Ia memastikan, hal itu tak mengurangi hak konstitusional Prima untuk mengajukan langkah hukum untuk memperoleh keadilan.

Di samping itu, yang ingin dicari tahu oleh Dewan adalah bagaimana lembaga-lembaga penyelenggara pemilu menyikapi kasus Prima.

"Konteksnya kita bukan persoalan Prima. Sampai sejauh ini belum ada urgensi untuk mengundang teman-teman (Prima)," ujar Doli kepada wartawan selepas rapat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Nasional
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Nasional
Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Nasional
Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Nasional
MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita 'Clear'-kan Dulu dengan MK

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita "Clear"-kan Dulu dengan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Nasional
Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com