JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan membacakan putusan etik kasus dugaan kecurangan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada Senin (3/4/2023).
Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan bahwa pembacaan putusan ini digelar dalam rangkaian sidang yang sama dengan putusan etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias Wanita Emas.
"Sidang putusan (dugaan kecurangan verifikasi parpol) juga Senin besok, mulai sidang jam 14.00," kata dia, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Sidang Putusan Etik Ketua KPU Terkait Wanita Emas Digelar 3 April
Putusan etik DKPP bersifat orang per orang. Putusan ini juga tidak memengaruhi secara langsung keikutsertaan partai politik yang lolos ataupun tidak dalam verifikasi yang dilakukan KPU tahun lalu.
Perkara dugaan kecurangan ini sebelumnya diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba, pada 21 Desember 2022 lewat kuasa hukumnya, yaitu Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Para kuasa hukum ini berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
Total, ada 10 teradu dalam perkara ini. Sembilan teradu merupakan jajaran penyelenggara pemilu di KPU Sulawesi Utara dan Kabupaten Sangihe.
Baca juga: Sidang DKPP, PKN di Sangihe Awalnya Gagal Verifikasi Lalu Lolos Setelah Ada Atensi KPU Pusat
Sembilan teradu ini terbagi atas beberapa kategori.
Kategori pertama, jajaran komisioner KPU Sulawesi Utara, terdiri dari Meidi Yafeth Tinangon selaku ketua serta Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu sebagai anggota.
Kategori kedua, dari kesekjenan KPU Sulawesi Utara, yaitu Lucky Firnando Majanto selaku sekretaris dan Carles Y. Worotitjan sebagai kepala bagian teknis penyelenggaraan pemilu, partisipasi, humas, hukum, dan SDM.
Kategori ketiga, jajaran komisioner KPU Kabupaten Sangihe, yaitu Elysee Philby Sinadia selaku ketua serta Tomy Mamuaya dan Iklam Patonaung sebagai anggota.
Kategori keempat, dari kesekjenan KPU Kabupaten Sangihe, adalah Jelly Kantu selaku kepala subbagian teknis dan hubungan partisipasi masyarakat.
Mereka bersembilan diduga terlibat mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari beberapa partai politik dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan.
Perubahan ini diduga melibatkan rekayasa data berita acara dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dalam kurun waktu 7 November sampai 10 Desember 2022.
Sementara itu, teradu ke-10 merupakan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, meski dianggap tidak terlibat langsung dalam dugaan kecurangan verifikasi partai politik.
Ia diadukan karena dianggap menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.
Ancaman tersebut terkait perintah agar jajaran KPUR tegak lurus arahan dan bagi yang melanggar akan dimasukkan ke rumah sakit.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih beranggotakan sejumlah LSM, seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch, Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan.
Ada pula Constitutional and Administrative Law Society, Forum Komunikasi dan Informasi Organisasi Non Pemerintah, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Themis Indonesia, dan AMAR Law Firm dalam koalisi itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.