JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyelenggarakan sidang pembacaan putusan dua perkara etik terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang berkaitan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias "Wanita Emas" pada Senin (3/4/2023).
"Insya Allah pada Senin pukul 14.00," kata Ketua DKPP Heddy Lugito pada Jumat (31/3/2023).
Perkara pertama yang diregistrasi dengan nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Dendi Budiman.
Baca juga: DKPP Susun Putusan untuk Ketua KPU Terkait Kasus Wanita Emas
Pada perkara ini, Hasyim dituding melakukan pertemuan dan perjalanan bersama Wanita Emas ke Yogyakarta.
Sementara itu, perkara kedua bernomor 39-PKE-DKPP/II/2023, diadukan oleh Hasnaeni via kuasa hukum sekaligus sekretaris jenderal partainya, Ihsan Primanegara.
Hasyim dituding terlibat pelecehan seksual disertai ancaman kepadanya.
Heddy mengatakan bahwa draf putusan sedang disusun. Ia menyampaikan bahwa pihaknya berupaya supaya setiap perkara yang masuk dapat segera diputus, tanpa mengurangi asas pemeriksaan yang baik.
"Putusannya masih didraf, semoga segera selesai," kata dia.
Tudingan pelecehan seksual terhadap Hasyim telah berlarut-larut. Isu ini mencuat sejak Desember 2022.
Hasnaeni yang kerap dijuluki "Wanita Emas" itu sempat mengadukan Hasyim ke DKPP dan Polda Metro Jaya juga melalui pengacara lamanya, Farhat Abbas.
Baca juga: Pengacara Baru Hasnaeni: Saya Sih Berharap Pak Hasyim Asyari Mundur
Di luar prosedur formal, beredar percakapan yang diduga melibatkan Hasyim dan Hasnaeni. Beredar pula video pengakuan Hasnaeni bahwa dirinya dilecehkan Hasyim.
Hasyim dituduh melakukan perbuatan asusila dengan iming-iming meloloskan Partai Republik Satu sebagai peserta Pemilu 2024. Nyatanya, partai itu tak lolos verifikasi administrasi.
Belakangan, Farhat mencabut aduannya itu dan juga mencabut kuasanya atas Hasnaeni selaku pengacara karena Hasnaeni disebut sedang menjalani perawatan psikis.
Tak lama setelah itu, beredar video klarifikasi dari Hasnaeni bahwa dirinya tidak pernah dilecehkan.
Kemudian, pihak keluarga Hasnaeni juga sempat sowan ke kantor Hasyim untuk meminta maaf dan mengklarifikasi kasus itu.
Namun, Hasnaeni yang juga tersangka kasus mendadak punya pengacara baru, yaitu Ihsan Primanegara yang kemudian kembali menggulirkan kasus ini.
Sepanjang kasus ini bergulir, Hasyim irit bicara menanggapinya. Ia baru mengeluarkan komentar berarti pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI pada 11 Januari 2023.
"Posisi saya tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan itu. Sehingga, insya Allah apa yang dituduhkan itu tidak dalam posisi yang saya lakukan," kata Hasyim.
Baca juga: DKPP Periksa Ketua KPU soal Hasnaeni Wanita Emas secara Tertutup
DKPP pun sudah menggelar sidang secara tertutup yang menghadirkan Hasyim dan Ihsan Primanegara, Senin (13/3/2023).
Ihsan bukan hanya mengadukan Hasyim ke DKPP, melainkan pernah juga melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Akan tetapi, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan tersebut setelah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Hasyim, dan melakukan visum atas Hasnaeni. Hasil gelar perkara menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Hasyim sebelumnya mengaku bakal menggunakan surat penghentian penyelidikan dari Polda Metro Jaya itu sebagai bukti tambahan ke DKPP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.