JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan penjelasan soal heboh dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selama kurang lebih delapan jam Mahfud duduk bersama jajaran Komisi III DPR RI untuk membahas kabar yang belakangan gaduh tersebut.
Ribu-ribut dugaan transaksi janggal yang bersumber dari temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) itu sendiri sedianya sudah ramai sejak diungkap Mahfud pertengahan Maret lalu.
Berikut poin-poin penting penjelasan Mahfud soal dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemnkeu:
Di hadapan jajaran Komisi III DPR, Mahfud mengaku punya wewenang untuk menerima atau meminta laporan dari PPATK.
Sebab, sebagai Menko Polhukam, dia juga bertindak sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Loh, saya ketua. Jadi dia (PPATK) boleh lapor, boleh minta," kata Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Alasan Mahfud Bongkar Dugaan Pencucian Uang: Jokowi Marah Indeks Korupsi Menurun
Dia justru heran dengan DPR yang meributkan ini sampai-sampai menyinggung pasal pidana soal pembocoran dokumen rahasia TPPU yang dimuat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Padahal, lanjut Mahfud, membuka dugaan kasus pidana ke publik bukan sesuatu yang baru dan menjadi hal wajar selama sesuai dengan ketentuan perundangan.
"Dan ini sudah banyak ini, kok Saudara baru ribut sekarang? Ini sudah banyak diumumkan kok Saudara diam saja sejak dulu?" tuturnya ke para anggota Komisi III DPR.
Mahfud juga mengaku punya hak untuk mengungkap dugaan transaksi mencurigakan hasil temuan PPATK ke publik selama masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, undang-undang melarang pejabat terkait mengungkap identitas orang, nama perusahaan, hingga nomor akun pihak yang diduga terlibat tindak pidana.
Oleh karenanya, sejak awal Mahfud tak pernah menyinggung nama ataupun identitas lainnya, melainkan hanya nominal dugaan transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun.
"Saya mengumumkan kasus itu adalah sifatnya agregat, jadi perputaran uang, tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nomor akun," katanya.
Mahfud lantas menjelaskan bahwa dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun itu merupakan data agregat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kemenkeu periode 2009-2023.