JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal kembali memanggil istri eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam proses penyelidikan, Ernie telah dimintai keterangan.
Karena itu, ia akan kembali dipanggil dalam proses penyidikan beberapa waktu kedepan.
“Tapi yang pasti, kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil, pasti nanti berikutnya (dipanggil)," kata Ali di gedung KPK, Kamis (30/3/2023).
Adapun pemanggilan dilakukan mengacu pada kebutuhan penyidikan.
Baca juga: KPK Sebut Gratifikasi yang Diterima Rafael Alun Berupa Uang
Menurut Ali, tim penyidik membutuhkan waktu untuk melakukan analisis, fakta, dan keterangan yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan.
“Ya kebutuhan siapa yang perlu dipanggil sebagai saksi pasti kan nanti kami lakukan,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).
Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.
Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.
Baca juga: Jadi Tersangka, Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun
Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” tuturnya.
Selain itu, Ali juga menyebut saat ini tim penyidik telah menggeledah rumah Rafael.
“Untuk dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud,” tambahnya.
Perkara Rafael Alun sebelumnya telah naik ke tahap penyelidikan. Tindakan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael pada 1 Maret lalu.
Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
Baca juga: Rafael Alun Genggam Erat Tangan Ernie Meike, Bungkam Usai Dimintai Keterangan Penyelidik KPK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar.
PPATK juga memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anaknya, istrinya, dan sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi nominee dalam TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.