JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek bungkam usai dimintai keterangan tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Kompas.com, Rafael dan Ernie turun dari ruang penyelidik di lantai dua gedung Merah Putih KPK pukul 20.30 WIB.
Rafael mengenakan kemeja batik berbalut jaket kulit berwarna hitam. Rafael juga menenteng tas berwarna hitam.
Baca juga: Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Kasus Rafael Alun Mirip dengan Gayus Tambunan
Sementara itu, istrinya mengenakan busana berwarna hitam dari atas hingga kaki. Seperti Rafael, Ernie juga menggendong tas berwarna hitam.
Setelah mengurus administrasi di meja resepsionis, Rafael dan Ernie meninggalkan gedung Merah Putih KPK dengan dikawal petugas keamanan lembaga antirasuah.
Sepanjang jalan menuju mobil, Rafael dan Ernie tak menjawab satu pun pertanyaan awak media.
Ia tak mau menjawab berapa pertanyaan yang diajukan penyidik, kepemilikan saham pada dua perusahaan di Minahasa Utara, maupun safe deposit box (SDB) berisi Rp 37 miliar dalam mata uang asing. Rafael diam ketika ditanya asal usul uang dalam safe deposit box tersebut.
Rafael juga tak mau menjawab apakah dirinya telah menjenguk putranya, Mario Dandy Satrio yang mendekam di rutan Polda Metro Jaya.
Baca juga: MAKI Desak Alexander Marwata Harus Absen dari Rapat KPK Terkait Rafael Alun
Sepanjang jalan menembus barisan awak media yang telah menunggunya, Rafael tampak menutupi Ernie yang berjalan di belakangnya. Tangan kanan Rafael tampak menggenggam erat tangan Ernie. Mereka kemudian masuk ke mobil Toyota Innova berwarna putih.
KPK membenarkan bahwa Rafael, istri, dan anaknya dimintai keterangan oleh tim penyelidik.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan karena anaknya, Mario Dandy menganiaya anak pengurus GP Ansor.
Publik kemudian menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael yang mencapai Rp 56,1 miliar. Jumlah itu dinilai tidak sesuai dengan profilnya.
KPK pun memanggil Rafael untuk menjalani klarifikasi seputar harta kekayaannya pada 1 Maret. Klarifikasi itu dilakukan oleh Tim LHKPN di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
Baca juga: KPK Ulik Kronologi Istri Wahono Saputro Tanam Saham Bareng Istri Rafael Alun di Minahasa Utara
Secara terpisah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir lebih dari 40 rekening Rafael, keluarganya, dan pihak terkait. Jumlah mutasi rekening itu mencapai Rp 500 miliar.
PPATK menduga Rafael melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dibantu konsultan pajak yang telah melarikan diri ke luar negeri.
PPATK juga memblokir safe deposit box berisi Rp 37 miliar milik Rafael.
Selang lima hari setelah diklarifikasi, KPK meningkatkan perkara Rafael ke tingkat penyelidikan. Dalam tahap ini, KPK mencari bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.