JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Rafael dan menetapkannya sebagai tersangka.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael selaku pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu selama 12 tahun.
“Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tahun 2011 sampai 2023,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Puth KPK, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Gratifikasi
Ali mengatakan, KPK berkomitmen menindaklanjuti dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak pada DJP, Kemenkeu.
Meski demikian, Ali belum membeberkan lebih lanjut detail perbuatan pidana yang dilakukan Rafael.
Ia hanya mengatakan, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan bakal diumumkan ketika penyidikan dinilai cukup.
“Kami menemukan peristiwa pidananya kemudian dari bukti permulaan yang cukup, kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan perkara Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan.
Tindakan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael pada 1 Maret.
Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
Baca juga: Rafael Alun Genggam Erat Tangan Ernie Meike, Bungkam Usai Dimintai Keterangan Penyelidik KPK
Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar.
PPATK juga memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anaknya, istrinya, dan sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi nominee dalam TPPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.