JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta DPR RI menolak tiga calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) yang diusulkan Komisi Yudisial.
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti mengatakan, penolakan itu diperlukan karena dinilai tidak ada calon yang memenuhi syarat.
"Kontras mendesak agar Komisi III DPR RI untuk menolak ketiga Calon Hakim Ad Hoc HAM 2022/2023," ujar Fatia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023).
Ada beberapa alasan calon Hakim Ad Hoc HAM dinilai tak memenuhi syarat. Pertama, Kontras menilai para calon masih tidak bisa menjelaskan perbedaan antara pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat.
Baca juga: 9 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Jalani Fit and Proper Test di DPR
Fatia menilai para calon hakim berfokus pada bentuk tindakan, bukan pada unsur sistematis atau meluas dalam pelanggaran HAM berat.
Hal itu dia sampaikan setelah memantau uji kelayakan calon Hakim Ad Hoc di Komisi III DPR RI Senin (27/3/2023).
"Ketika dibenturkan pada pembahasan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial, salah satu calon bahkan masih menganggap bahwa langkah tersebut lebih efektif, sementara ia sedang mengajukan diri untuk menjadi aktor dalam penyelesaian secara yudisial" ujar Fatia.
Baca juga: KY Ungkap Masalah Struktural yang Bikin Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM Sepi Peminat
Alasan kedua, segi administratif dua dari tiga calon memiliki potensi konflik kepentingan yang bisa mempengaruhi kinerja dan hasil pengadilan.
Misalnya, calon Harnoto yang merupakan anggota aktif Polri dan berdinas di Tenaga Pendidik Madya pada sekolah polisi Polda Jawa Timur.
Menurut Fatia, Kepolisian merupakan salah satu pihak yang banyak disebut terlibat dalam terjadinya tragedi Paniai 2014 yang merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM berat.
"Dugaan keterlibatan sejumlah anggota Korps Bhayangkara dalam perkara yang menewaskan sedikitnya empat orang ini terdapat mulai dari awal kejadian hingga penghalangan keadilan (obstruction of justice)," imbuh Fatia.
Baca juga: Komisi Yudisial Ajukan 6 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR, Ini Daftarnya
Begitu juga dengan Happy Wajongkere yang menggunakan surat rekomendasi Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat Penerangan Hukum Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung untuk proses seleksi.
Fatia menilai, Kejagung merupakan salah satu pihak yang menjadi penyidik dan penuntut dalam pengadilan HAM.
Diketahui, DPR RI telah melakukan uji kelayakan untuk tiga calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia pada Senin (27/3/2023) kemarin. Tiga calon tersebut yaitu:
1. M. Fatan Riyadhi
Jabatan: Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh
Bidang Kompetensi: Hak Asasi Manusia
2. Heppy Wajongkere
Jabatan: Pengacara pada Firma Hukum Heppy Wojongkere & Partners
Bidang Kompetensi: Hak Asasi Manusia
3. Harnoto
Jabatan: Anggota Polisi Republik Indonesia
Bidang Kompetensi: Hak Asasi Manusia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.