Salin Artikel

Kontras Minta DPR Tolak 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM, Ini Alasannya

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti mengatakan, penolakan itu diperlukan karena dinilai tidak ada calon yang memenuhi syarat.

"Kontras mendesak agar Komisi III DPR RI untuk menolak ketiga Calon Hakim Ad Hoc HAM 2022/2023," ujar Fatia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023).

Ada beberapa alasan calon Hakim Ad Hoc HAM dinilai tak memenuhi syarat. Pertama, Kontras menilai para calon masih tidak bisa menjelaskan perbedaan antara pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat.

Fatia menilai para calon hakim berfokus pada bentuk tindakan, bukan pada unsur sistematis atau meluas dalam pelanggaran HAM berat.

Hal itu dia sampaikan setelah memantau uji kelayakan calon Hakim Ad Hoc di Komisi III DPR RI Senin (27/3/2023).

"Ketika dibenturkan pada pembahasan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial, salah satu calon bahkan masih menganggap bahwa langkah tersebut lebih efektif, sementara ia sedang mengajukan diri untuk menjadi aktor dalam penyelesaian secara yudisial" ujar Fatia.

Alasan kedua, segi administratif dua dari tiga calon memiliki potensi konflik kepentingan yang bisa mempengaruhi kinerja dan hasil pengadilan.

Misalnya, calon Harnoto yang merupakan anggota aktif Polri dan berdinas di Tenaga Pendidik Madya pada sekolah polisi Polda Jawa Timur.

Menurut Fatia, Kepolisian merupakan salah satu pihak yang banyak disebut terlibat dalam terjadinya tragedi Paniai 2014 yang merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM berat.

"Dugaan keterlibatan sejumlah anggota Korps Bhayangkara dalam perkara yang menewaskan sedikitnya empat orang ini terdapat mulai dari awal kejadian hingga penghalangan keadilan (obstruction of justice)," imbuh Fatia.

Begitu juga dengan Happy Wajongkere yang menggunakan surat rekomendasi Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat Penerangan Hukum Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung untuk proses seleksi.

Fatia menilai, Kejagung merupakan salah satu pihak yang menjadi penyidik dan penuntut dalam pengadilan HAM.

1. M. Fatan Riyadhi

Jabatan: Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh

Bidang Kompetensi: Hak Asasi Manusia


2. Heppy Wajongkere

Jabatan: Pengacara pada Firma Hukum Heppy Wojongkere & Partners

Bidang Kompetensi: Hak Asasi Manusia


3. Harnoto

Jabatan: Anggota Polisi Republik Indonesia

Bidang Kompetensi: Hak Asasi Manusia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/28/14555111/kontras-minta-dpr-tolak-3-calon-hakim-ad-hoc-ham-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke