Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/03/2023, 14:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman resmi mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan soal pembocoran data rahasia terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun.

Dalam laporannya, ia melaporkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Adapun, laporannya dilakukan Boyamin dengan cara berkirim surat kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto

“Sesuai janji saya, saya hadir di Bareskrim hari ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana membuka rahasia data atau keterangan hasil dari PPATK yang diduga dilakukam oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terus Menko Polhukam Pak Mahfud MD, terus Menteri Keungan Ibu Sri Mulyani Indrawati,” kata Boyamin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: MAKI Laporkan Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK ke Bareskrim Siang Ini

Laporan soal pembocoran data rahasia itu dibuat Boyamin karena ingin menguji pernyataan sejumlah pernyataan anggota Komisi III, termasuk Arteria Dahlan, yang mengatakan ada ancaman pidana terhadap pihak yang membocorkan data rahasia.

Diketahui, Arteria Dahlan dalam rapat komisi tanggal 22 Maret 2023 lalu, pernah memperingatkan soal adanya ancaman pidana penjara terhadap orang yang membocorkan data rahasia.

Arteria menyebut ada kewajiban merahasiakan dokumen tentang TPPU, jika dilanggar dapat terancam pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Baca juga: Bakal Dipolisikan MAKI Terkait Temuan Transaksi Rp 349 Triliun, lni Kata PPATK

Lebih Lanjut, Boyamin juga menjadikan pernyataan anggota Komisi III DPR RI lainnya yaitu Arsul Sani dan Benny K Harman dalam rapat Komisi III DPR RI yang digelar tanggal 22 Maret 2023 lalu.

“Terus Arsul Sani menyatakan Pak Mahfud tidak berwenang mengumumkan. Terus Pak Benny K Harman ada dugaan serangan poltik kepada Kementerian Keuangan atau orang kementerian keuangan,” ungkapnya.

“Dari rumusan itu maka saya pura-pura atau sungguh-sungguh merumuskan apa yang dikatakan temen-temen DPR itu sebagai sebuah tindak pidana dan saya laporkan ke Bareskrim,” ujar Boyamin.

Terkait laporannya ini, ia berharap Bareskrim menolak laporannya. Sebab, tujuannya melapor adalah agar tidak ada lagi ada kegaduhan dan perdebatan antara DPR RI dan pemerintah.

Ia juga justru mendukung langkah Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK untuk membuka data soal pencucian uang di lembaga/kementerian negara agar diproses hukum pelakunya.

“Nah daripada ini perdebatan terus antara pemerintah dan DPR, sudahlah saya ngalah lapor ke polisi gitu loh. Jadi sederhananya begitu. Tapi sebenarnya saya laporan ini ke SPKT bikin LP dan mudah-mudahan ditolak malahan, jadi karena apa kalau ditolak kan bukan pidana,” tutur dia.

Baca juga: Bertemu Jokowi Satu Jam, Kepala PPATK: Banyak yang Dibicarakan, Saya Dapat Arahan...

Diketahui, Mahfud MD sempat mengatakan ada temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kemenkeu selama periode 2009-2023 dalam konferensi pers pada Pada Jumat (10/3/2023). Mahfud menyebut transaksi itu terindikasi ada dugaan TPPU.

Selain Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (20/3/2023) juga memaparkan 300 surat PPATK perihal nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.

Dilansir dari Kompas TV, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan pernah memperingatkan soal ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tentang TPPU.

Baca juga: MAKI Akan Laporkan PPATK ke Polisi soal Data Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Arteria Dahlan memperingatkan ketentuan adanya ancaman pidana kepada setiap orang, tak terkecuali kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” kata Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja dengan PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Arteria mengatakan ada sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut, yakni dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Adapun peraturan yang dibahas oleh Arteria adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam Pasal 11 Ayat (1) UU itu disebutkan, bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8/2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU 8 tahun 2010.

Dalam Pasal 11 Ayat (2), tercantum bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

[GELITIK NASIONAL] Gibran dalam Pusaran Manuver Prabowo

[GELITIK NASIONAL] Gibran dalam Pusaran Manuver Prabowo

Nasional
Ada Isu MK Kembalikan Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Ingat, Bisa “Chaos” Politik

Ada Isu MK Kembalikan Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Ingat, Bisa “Chaos” Politik

Nasional
Pertahankan Capres Pilihannya, Jokowi Dinilai Lebih Bernyali daripada SBY

Pertahankan Capres Pilihannya, Jokowi Dinilai Lebih Bernyali daripada SBY

Nasional
Tanggal 30 Mei Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Mei Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Berduka atas Wafatnya Mantan Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana

Ganjar Berduka atas Wafatnya Mantan Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana

Nasional
1.899 Jemaah Haji Miqat di Bir Ali 1 Juni 2023 dan Geser ke Makkah

1.899 Jemaah Haji Miqat di Bir Ali 1 Juni 2023 dan Geser ke Makkah

Nasional
MAKI Nilai Putusan MK soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku untuk Periode Berikutnya

MAKI Nilai Putusan MK soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku untuk Periode Berikutnya

Nasional
PDI-P Diingatkan Jangan Sombong: Meskipun Kamu Gede, Belum Tentu Kamu Segede Itu Lagi

PDI-P Diingatkan Jangan Sombong: Meskipun Kamu Gede, Belum Tentu Kamu Segede Itu Lagi

Nasional
Pengamat Kritik MK, Seharusnya Tak Ikut Tentukan Masa Jabatan Pejabat Publik

Pengamat Kritik MK, Seharusnya Tak Ikut Tentukan Masa Jabatan Pejabat Publik

Nasional
Kemenkes Kirim 107 Ton Obat dan perbekalan Kesehatan Jemaah Haji

Kemenkes Kirim 107 Ton Obat dan perbekalan Kesehatan Jemaah Haji

Nasional
Megawati Dinilai Realistis Pilih Ganjar Pranowo Jadi Capres Dibanding Puan Maharani

Megawati Dinilai Realistis Pilih Ganjar Pranowo Jadi Capres Dibanding Puan Maharani

Nasional
Sowan ke Ulama Banten, Ganjar Diminta Duduk di Tempat Bekas Jokowi

Sowan ke Ulama Banten, Ganjar Diminta Duduk di Tempat Bekas Jokowi

Nasional
Helikopter TNI AD Jatuh di Bandung, Lima Kru Terluka

Helikopter TNI AD Jatuh di Bandung, Lima Kru Terluka

Nasional
Pengamat: Jabatan Firli Diperpanjang MK, Capim KPK Selanjutnya Tetap Dipilih Jokowi

Pengamat: Jabatan Firli Diperpanjang MK, Capim KPK Selanjutnya Tetap Dipilih Jokowi

Nasional
Mengaku Sering Temui Jokowi, Ganjar: Beliau Mentor Saya

Mengaku Sering Temui Jokowi, Ganjar: Beliau Mentor Saya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com