Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Sri Mulyani Jawab Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun: Kaget hingga Klaim Tak Semua Terkait Kemenkeu

Kompas.com - 28/03/2023, 08:55 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya buka suara soal desas-desus dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Isu itu belakangan heboh, sampai-sampai Sri Mulyani diminta datang ke DPR untuk menjelaskan perihal tersebut.

Dalam rapat kerja Kemenkeu bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023) kemarin, Sri Mulyani pun bicara soal kronologi munculnya isu tersebut, hingga menyampaikan pembelaan terhadap instansi yang dia pimpin.

Baca juga: Komisi III DPR Kumpulkan Mahfud, Sri Mulyani, dan PPATK untuk Buka-bukaan Soal Transaksi Rp 349 T Pekan Depan

Kaget

Menurut Sri Mulyani, desas-desus ini bermula dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Saat itu, Sri Mulyani kaget Mahfud mengungkap soal dugaan transaksi mencurigakan di Kemenkeu, sementara dia sendiri belum menerima informasi apa pun terkait kabar tersebut.

"Rabu, 8 Maret, Pak Mahfud menyampaikan ke media ada transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan Rp 300 triliun. Kami kaget karena mendengarnya dalam bentuk berita di media," kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Menindaklanjuti pernyataan Mahfud, Sri Mulyani meminta penjelasan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, menurut Mahfud, dugaan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun tersebut dia dapat dari laporan PPATK.

Baca juga: Sri Mulyani Jelaskan Isi Laporan PPATK 2009-2023 Terkait Dugaan TPPU Senilai Rp 349 T di Lingkungan Kemenkeu

Menjawab Sri Mulyani, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat itu mengaku telah mengirim surat ke Kementerian Keuangan.

Namun, Sri Mulyani belum menerima surat tersebut hingga 8 Maret 2023. Surat PPATK baru sampai ke tangannya sehari setelah pernyataan menghebohkan Mahfud, yakni 9 Maret 2023.

"Kamis tanggal 9 Maret 2023, Kepala PPATK baru mengirim surat nomornya SR/2748/AT.01.01/III Tahun 2023. Surat itu tertanggal 7 Maret, tapi baru kami terima by hand tanggal 9 Maret," terangnya.

Sri Mulyani menjelaskan, surat itu memuat 36 halaman lampiran. Isinya berupa 196 surat yang pernah dikirim PPATK ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan periode 2009-2023.

Dalam surat tersebut, tidak ada data mengenai nilai uang. Surat itu hanya berisi kompilasi surat yang pernah dikirimkan PPATK terkait penyelidikan, berikut tanggal dan nama orang-orang yang diduga terlibat.

Baca juga: Soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Sri Mulyani: Jika Ada Bukti Baru Akan Kami Tindak Lanjuti

"Sehingga kami juga bingung, tanggal 9 Maret terima surat, tapi nggak ada angkanya (nilainya). Saya meminta kepada Pak Ivan, suratnya yang ada angkanya di mana, karena kami tidak bisa berkomentar," ujar Sri Mulyani.

Dua hari setelah kehebohan tersebut atau Sabtu, 11 Maret 2023, Menko Polhukam Mahfud MD mendatangi Kementerian Keuangan. Mahfud menjelaskan ihwal dugaan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu yang sebelumnya dia singgung.

Namun, karena belum menerima surat yang memuat angka tersebut langsung dari PPATK, Sri Mulyani lagi-lagi tak bisa berkomentar.

Barulah pada Senin, 13 Maret 2023, Kepala PPATK mengirimkan surat kedua bernomor SR/3160/AT.01.01/III Tahun 2023 ke Menteri Keuangan.

Menurut Sri Mulyani, ini merupakan kali pertama PPATK mengirimkan kompilasi surat sejenis ke instansi yang dia pimpin.

"Ini juga baru pertama kali PPATK menyampaikan sebuah kompilasi surat kepada Kementerian Keuangan. Karena biasanya seperti yang tadi saya sampaikan, surat-surat antara Kemenkeu adalah tadi berhubungan kalau ada penyelidikan, entitas," kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.

"Jadi tidak pernah melakukan suatu kompilasi keseluruhan, apalagi dari tahun 2009 hingga tahun 2023. Jadi ini agak di luar pakem memang," lanjutnya.

Pembelaan

Sri Mulyani bilang, surat kedua yang dikirimkan ke Kemenkeu memuat 43 halaman lampiran berisi daftar 300 surat yang pernah dikirimkan PPATK ke sejumlah pihak. Dalam surat itu, disebutkan angka Rp 349 triliun.

Namun demikian, kata Sri Mulyani, angka Rp 349 triliun tersebut tidak seluruhnya menyangkut transaksi pegawai Kementerian Keuangan.

Baca juga: Besok, MAKI Laporkan Kepala PPATK, Mahfud MD dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri

Dia berkata, ada 100 surat yang ternyata dikirimkan PPATK ke aparat penegak hukum lain dengan nilai transaksi Rp 74 triliun.

Lalu, ada 65 surat terkait transaksi Rp 253 triliun berupa data transaksi debit-kredit operasional perusahaan-perusahaan dan korporasi yang tidak ada hubungannya dengan pegawai Kemenkeu, namun berhubungan dengan fungsi pajak dan bea cukai.

"Jadi 253 triliun adalah sebetulnya transaksi dari korporasi, 74 triliun ada surat PPATK ke APH (aparat penegak hukum)," ungkap Sri Mulyani.

Bendahara Negara itu melanjutkan, dari 300 surat, cuma 135 surat yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pegawai Kemenkeu. Nilainya "hanya" sekitar Rp 22 triliun.

"Bahkan 22 triliun ini, 18,7 triliun itu juga menyangkut transaksi korporasi yang nggak ada hubungan dengan Kementerian Keuangan," kata Sri Mulyani.

"Jadi yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kementerian Keuangan itu 3,3 triliun. Ini 2009 hingga 2023, 15 tahun seluruh transaksi debit-kredit dari seluruh pegawai yang diinkuiri tadi, termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli aset, jual beli rumah, itu 3,3 triliun," tuturnya.

Baca juga: Jokowi-Mahfud MD Bicara Empat Mata Soal Dugaan Pencucian Uang di Kemenkeu

Sudah ditindaklanjut

Sri Mulyani menambahkan, dari 300 surat, 139 di antaranya merupakan hasil laporan penelusuran PPATK yang sengaja diminta oleh Kemenkeu.

Hanya ada 61 surat yang merupakan hasil penelusuran inisiatif PPATK. Sisanya, 100 surat adalah surat yang dikirim PPATK ke aparat penegak hukum lain.

Dari 61 surat itu, kata Sri Mulyani, pihaknya telah mengambil langkah lanjutan, di antaranya, audit investigasi, pengumpulan barang, serta keterangan dan klarifikasi terhadap 25 laporan. Lalu, penanganan di internal Pajak dan Bea Cukai terhadap 9 laporan.

“Yang tidak dapat ditindaklanjuti ada 12,” ujarnya.

Baca juga: Saat Jokowi Beri Perintah ke PPATK dan Mahfud MD soal Kehebohan Transaksi Janggal di Kemenkeu...

Tak hanya itu, tindak lanjut juga dilakukan terhadap 139 surat yang berisi laporan PPATK atas permintaan Kemenkeu.

Dari total 200 surat laporan PPATK (139 surat permintaan Kemenkeu dan 61 surat penelusuran inisiatif PPATK), 82 di antaranya telah dilakukan audit investigasi.

Dari hasil audit tersebut, 193 pegawai Kemenkeu sudah dijatuhi hukuman disiplin internal kementerian.

“Lalu ada 13 pegawai Kemenkeu yang memang kita limpahkan ke pegawai APH karena memang kasus korupsi yang material,” tutur Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com