Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/03/2023, 17:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani angkat bicara soal heboh dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dia bilang, detail laporan dugaan transaksi mencurigakan itu tertuang dalam surat yang dikirimkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke dirinya baru-baru ini.

"Hari Senin, tanggal 13 bulan 3 tahun 2023, Kepala PPATK mengirim surat kepada Menteri Keuangan, surat nomor SR/3160/AT.01.01/III Tahun 2023," kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Menurut Sri Mulyani, surat yang memuat 43 halaman lampiran itu berisi daftar 300 surat yang pernah dikirimkan PPATK ke sejumlah pihak. Dalam surat itu, disebutkan tentang dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.

Namun demikian, kata Sri Mulyani, angka Rp 349 triliun tersebut tidak seluruhnya menyangkut transaksi pegawai Kementerian Keuangan.

Menurutnya, ada 100 surat yang ternyata dikirimkan PPATK ke aparat penegak hukum lain dengan nilai transaksi Rp 74 triliun.

Lalu, ada 65 surat terkait transaksi Rp 253 triliun berupa data transaksi debit-kredit operasional perusahaan-perusahaan dan korporasi yang tidak ada hubungannya dengan pegawai Kemenkeu, namun berkaitan dengan fungsi pajak dan bea cukai.

Baca juga: Riuh Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu, Mahfud-Sri Mulyani Sepakat Selesaikan Laporan Dugaan TPPU

"Jadi 253 triliun adalah sebetulnya transaksi dari korporasi, 74 triliun ada surat PPATK ke APH (aparat penegak hukum)," ungkap Sri Mulyani.

Dari kompilasi 300 surat PPATK itu, kata Sri Mulyani, cuma 135 surat yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pegawai Kemenkeu. Nilainya "hanya" sekitar Rp 22 triliun.

"Bahkan 22 triliun ini, 18,7 triliun itu juga menyangkut transaksi korporasi yang nggak ada hubungan dengan Kementerian Keuangan," kata Sri Mulyani.

"Jadi yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kementerian Keuangan itu 3,3 triliun. Ini 2009 hingga 2023, 15 tahun seluruh transaksi debit-kredit dari seluruh pegawai yang diinkuiri tadi, termasuk penghasilan resmi transaksi dengan keluarga, transaksi jual beli aset, jual beli rumah, itu 3,3 triliun," tuturnya.

Sri Mulyani bercerita, surat dari PPATK tersebut baru dia dapat pada pertengahan Maret 2023, beberapa hari setelah isu ini heboh.

Mulanya, kata dia, isu ini pertama kali diungkap ke media oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada 8 Maret 2023.

Saat itu, Sri Mulyani kaget lantaran pihaknya belum menerima informasi apa pun terkait dugaan transaksi janggal tersebut.

Menindaklanjuti pernyataan Mahfud, Sri Mulyani meminta penjelasan ke PPATK. Sebab, menurut Mahfud, dugaan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun tersebut dia dapat dari laporan PPATK.

Baca juga: Soal Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu, Mahfud Siap Buka-bukaan Data ke DPR

Menjawab Sri Mulyani, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat itu mengaku telah mengirim surat ke Kementerian Keuangan.

Namun, Sri Mulyani belum menerima surat tersebut hingga 8 Maret 2023. Surat pertama PPATK baru sampai ke tangannya sehari setelah pernyataan menghebohkan Mahfud, yakni 9 Maret 2023.

"Kamis tanggal 9 Maret 2023, Kepala PPATK baru mengirim surat nomornya SR/2748/AT.01.01/III Tahun 2023. Surat itu tertanggal 7 Maret, tapi baru kami terima by hand tanggal 9 Maret," terang Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan, surat itu memuat 36 halaman lampiran. Isinya berupa 196 surat yang pernah dikirim PPATK ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan periode 2009-2023.

Baca juga: Mahfud Sebut Laporkan 69 Pegawai Kemenkeu ke Sri Mulyani, Diduga Lakukan Pencucian Uang

Dalam surat tersebut, tidak ada data mengenai nilai uang. Surat itu hanya berisi kompilasi surat yang pernah dikirimkan PPATK terkait penyelidikan, berikut tanggal dan nama orang-orang yang diduga terlibat.

"Sehingga kami juga bingung, tanggal 9 Maret terima surat, tapi nggak ada angkanya (nilainya). Saya meminta kepada Pak Ivan, suratnya yang ada angkanya di mana, karena kami tidak bisa berkomentar," ujar Sri Mulyani.

Dua hari setelah kehebohan tersebut atau Sabtu, 11 Maret 2023, Menko Polhukam Mahfud MD mendatangi Kementerian Keuangan. Mahfud menjelaskan ihwal dugaan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu yang sebelumnya dia singgung.

Namun, karena belum menerima surat yang memuat angka tersebut langsung dari PPATK, Sri Mulyani lagi-lagi tak bisa berkomentar.

Baca juga: Soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Sri Mulyani: Jika Ada Bukti Baru Akan Kami Tindak Lanjuti

Barulah, pada Senin, 13 Maret 2023, Sri Mulyani menerima surat dari PPATK yang berisi kompilasi surat dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.

Setelah dicermati, dugaan transaksi janggal itu ternyata tak seluruhnya berkaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan.

"Ini juga baru pertama kali PPATK menyampaikan sebuah kompilasi surat kepada Kementerian Keuangan. Karena biasanya seperti yang tadi saya sampaikan, surat-surat antara Kemenkeu adalah tadi berhubungan kalau ada penyelidikan, entitas," kata Sri Mulyani.

"Jadi tidak pernah melakukan suatu kompilasi keseluruhan, apalagi dari tahun 2009 hingga tahun 2023. Jadi ini agak di luar pakem memang," lanjutnya.

Baca juga: Sri Mulyani Jelaskan Isi Laporan PPATK 2009-2023 Terkait Dugaan TPPU Senilai Rp 349 T di Lingkungan Kemenkeu

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini publik dihebohkan dengan pernyataan Mahfud MD soal dugaan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu senilai Rp 300 triliun.

Pergerakan uang tersebut, kata Mahfud, sebagian besar berada di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, itu yang hari ini," katanya di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).

Pernyataan Mahfud itu pun berbuntut panjang. Sejumlah pihak menilai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut memberikan informasi setengah-setengah.

DPR sudah beberapa kali mengirimkan panggilan ke Mahfud untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Namun, pertemuan itu belum terlaksana hingga kini.

Pertemuan Mahfud dengan Komisi III DPR dijadwalkan ulang digelar pada Rabu (29/3/2023). Mahfud pun mengaku siap memberikan keterangan soal transaksi janggal yang dia ungkap.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Nasional
Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Nasional
Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Nasional
MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita 'Clear'-kan Dulu dengan MK

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita "Clear"-kan Dulu dengan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Nasional
Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Nasional
Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com