JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun anggaran 2020-2022.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Hasilnya, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup berikut sejumlah pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Baca juga: Penggeledahan KPK di Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Kasus Baru
“Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (27/3/2023).
Meski demikian, KPK baru akan mengumumkan nama para pelaku berikut pasal yang disangkakan setelah penyidikan dinilai cukup.
KPK mengingatkan berbagai pihak yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus ini bersikap kooperatif menemui penyidik.
Mereka juga diingatkan memberikan keterangan dengan terbuka dan jujur sehingga kasus ini bisa segera dibawa ke meja hijau.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM
“Dengan terang benderang membuka apa yang diketahuinya sehingga nantinya dapat segera dibawa ke persidangan,” ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali meminta masyarakat terus mengawal perkara ini agar proses penyidikan bisa tetap sesuai jalur.
“Kami terbuka untuk menyampaikan updatenya,” tutur Ali.
Sebelumnya, KPK membenarkan tengah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dan Kementerian ESDM.
Baca juga: KPK Disebut Jarang Tangani Kasus Besar oleh Dewas, Firli: Terima Kasih atas Penilaiannya
KPK kemudian mengumumkan telah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi baru di lingkungan Kementerian ESDM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.