JAKARTA, KOMPAS.com - Heri Budiawan alias Budi Pego kembali dikriminalisasi karena penolakannya terhadap aktivitas tambang di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengonfirmasi bahwa aktivis lingkungan hidup dan pembela HAM itu ditangkap polisi pada Jumat (24/3/2023) dan selanjutnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi.
Penangkapan dan penahanan Budi Pego merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor 1567 K/PidSus/2018 yang memvonisnya dengan hukuman penjara 4 tahun.
Komnas HAM yang pernah menerbitkan surat perlindungan untuk Budi Pego pada 2018 sebagai "human rights defender" itu menyesali eksekusi putusan MA ini.
Mereka menyatakan bahwa kasus menjerat Budi Pego ini kriminalisasi.
Baca juga: Pakar Hukum Eksaminasi Putusan Kasus Budi Pego, Aktivis yang Dituding Komunis
Sejak 2015, Komnas HAM menerima pengaduan masyarakat yang menolak keberadaan tambang emas Gunung Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi yang dikelola oleh PT Bumi Suksesindo.
Perusahaan tersebut merupakan salah satu anak perusahaan dari PT Merdeka Copper Gold Tbk, dengan izin usaha pertambangan operasi produksi sejak 2012.
Izin ini menimbulkan penolakan warga di sekitar pertambangan karena beroperasinya tambang ini berdampak secara sosial-ekologis dan keselamatan ruang hidup rakyat di 5 desa yaitu Desa Sumberagung, Pesanggaran, Sumbermulyo, Kandangan dan Sarongan.
Budi Pego bersama puluhan warga Pesanggaran kemudian melakukan aksi pemasangan spanduk penolakan tambang emas Tumpang Pitu pada tanggal 4 April 2017.
"Namun, di tengah-tengah aksi pemasangan spanduk, ada spanduk sisipan berlogo palu arit yang secara nyata spanduk itu tidak dibuat oleh warga," kata Komisioner Bidang Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan dalam jumpa pers, Minggu (26/3/2023).
"Padahal ketika warga membuat puluhan spanduk di awasi oleh Babinmas dan Babinkamtibmas Kecamatan Pesanggaran," ujar dia.
Baca juga: Kisah Budi Pego: Bertani Buah Naga Sembari Lancarkan Penolakan Tambang Emas
Selanjutnya, Budi Pego didakwa dan diadili melanggar ketentuan Pasal 107a KUHP, dianggap mengajarkan ajaran marxisme, komunisme, dan leninisme.
"Budi Pego sendiri tidak memahami apa itu marxisme, komunisme dan leninisme, bahkan fakta di persidangan spanduk tersebut tidak dibuat oleh warga dan barang buktinya hilang," ujar pria yang akrab disapa Wawan ini.
"Budi Pego adalah mantan seorang pekerja migran Indonesia di Arab Saudi yang juga taat beribadah dan anggota Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa yang merupakan perguruan silat di bawah Nahdlatul Ulama," kata dia.
Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Budi Pego pada 2017.