Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriminalisasi Berulang Budi Pego yang Tak Masuk Akal...

Kompas.com - 27/03/2023, 09:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Heri Budiawan alias Budi Pego kembali dikriminalisasi karena penolakannya terhadap aktivitas tambang di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengonfirmasi bahwa aktivis lingkungan hidup dan pembela HAM itu ditangkap polisi pada Jumat (24/3/2023) dan selanjutnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi.

Penangkapan dan penahanan Budi Pego merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor 1567 K/PidSus/2018 yang memvonisnya dengan hukuman penjara 4 tahun.

Komnas HAM yang pernah menerbitkan surat perlindungan untuk Budi Pego pada 2018 sebagai "human rights defender" itu menyesali eksekusi putusan MA ini.

Mereka menyatakan bahwa kasus menjerat Budi Pego ini kriminalisasi.

Baca juga: Pakar Hukum Eksaminasi Putusan Kasus Budi Pego, Aktivis yang Dituding Komunis

Tak masuk akal

Sejak 2015, Komnas HAM menerima pengaduan masyarakat yang menolak keberadaan tambang emas Gunung Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi yang dikelola oleh PT Bumi Suksesindo.

Perusahaan tersebut merupakan salah satu anak perusahaan dari PT Merdeka Copper Gold Tbk, dengan izin usaha pertambangan operasi produksi sejak 2012.

Izin ini menimbulkan penolakan warga di sekitar pertambangan karena beroperasinya tambang ini berdampak secara sosial-ekologis dan keselamatan ruang hidup rakyat di 5 desa yaitu Desa Sumberagung, Pesanggaran, Sumbermulyo, Kandangan dan Sarongan.

Budi Pego bersama puluhan warga Pesanggaran kemudian melakukan aksi pemasangan spanduk penolakan tambang emas Tumpang Pitu pada tanggal 4 April 2017.

"Namun, di tengah-tengah aksi pemasangan spanduk, ada spanduk sisipan berlogo palu arit yang secara nyata spanduk itu tidak dibuat oleh warga," kata Komisioner Bidang Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan dalam jumpa pers, Minggu (26/3/2023).

"Padahal ketika warga membuat puluhan spanduk di awasi oleh Babinmas dan Babinkamtibmas Kecamatan Pesanggaran," ujar dia.

Baca juga: Kisah Budi Pego: Bertani Buah Naga Sembari Lancarkan Penolakan Tambang Emas

Selanjutnya, Budi Pego didakwa dan diadili melanggar ketentuan Pasal 107a KUHP, dianggap mengajarkan ajaran marxisme, komunisme, dan leninisme.

"Budi Pego sendiri tidak memahami apa itu marxisme, komunisme dan leninisme, bahkan fakta di persidangan spanduk tersebut tidak dibuat oleh warga dan barang buktinya hilang," ujar pria yang akrab disapa Wawan ini.

"Budi Pego adalah mantan seorang pekerja migran Indonesia di Arab Saudi yang juga taat beribadah dan anggota Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa yang merupakan perguruan silat di bawah Nahdlatul Ulama," kata dia.

Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Budi Pego pada 2017.

Jaksa dan pengacara sama-sama banding, tetapi Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur memperkuat putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Keduanya mengajukan kasasi dan pada 16 Oktober 2018, lalu Majelis Hakim Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1567K/PidSus/2018 memvonis Budi Pego 4 tahun penjara.

Aktivis lingkungan tidak layak dipidana

Bukan hanya pengenaan pasal yang tak masuk akal, penangkapan kembali Budi Pego sebagai tindakan kriminalisasi dari aparat negara terhadap pejuang lingkungan hidup dan pembela HAM pun dinilai tidak layak.

"Apa yang dituntutkan sama sekali tidak dilakukan Budi Pego karena itu hanya upaya mengkriminalisasi dia, membatasi ruang gerak dia untum melakukan adovkasi menolak tambang yang selama ini merusak lingkungan sekitarnya, dan beberapa catatan lain terkait aktivitas tambang Tumpang Pitu di Banyuwangi," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah dalam jumpa pers, Minggu (26/3/2023).

"Saya kira Budi Pego sebagai pembela HAM tidak pantas mendapatkan ketidakadilan di mana dia ditangkap dan ditahan. Sebagai pembela HAM, dia berhak mendapatkan hak atas keadilan, hak atas lingkungan, dan lain sebagainya," ujar Anis.

Baca juga: Aktivis Lingkungan Budi Pego Dikriminalisasi Lagi, Komnas HAM Turun Tangan

Negara telah mengatur bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, mengacu pada Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, berdasarkan ketentuan dalam Deklarasi Pembela HAM, hak-hak Budi Pego sebagai pembela HAM dijamin dan dikenal dalam sistem hukum nasional.

Komnas HAM telah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Perlindungan Pembela HAM melalui Peraturan Komnas HAM Nomor 4 Tahun 2021 serta pernah  menerbitkan surat perlindungan untuk Budi sebagai human rights defender pada 2018.

"Jaminan konstitusional atas kategori hak yang dimiliki pembela HAM tersebut kembali ditegaskan dalam instrumen pokok hak asasi manusia di lingkup nasional, yakni UU HAM yang secara khusus dan eksplisit disebutkan berbagai hak pembela HAM yang wajib dihormati, dilindungi, dan dijamin pelaksanaannya," kata Komisioner Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin Siagian dalam kesempatan yang sama.

Ia mengutip Pasal 100 UU HAM yang mempertegas hak partisipasi Budi Pego sebagai pembela HAM, yakni bahwa setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Minta amnesti ke Jokowi

Atas kejadian ini, Komnas HAM mengaku akan segera menyurati Presiden RI Joko Widodo untuk memberikan amnesti bagi Budi Pego.

"Kami berharap, presiden mendengar permintaan Komnas HAM. Kami melihat nalar hukumnya tidak masuk, karena seseorang yang sedang berjuang di lingkungan hidup dikenakan hal yang sangat berbeda dengan yang diperjuangkan. Nalarnya tidak pas, memberikan hukuman berat untuk orang yang berjuang untuk lingkungan hidup," kata Saurlin.

Apalagi, keluarga dan kuasa hukum Budi Pego disebut belum pernah menerima salinan putusan MA tersebut.

Baca juga: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dipidana, Komnas HAM Sebut Penangkapan Budi Pego Kriminalisasi

Selain meminta amnesti dari Jokowi, Komnas HAM menyatakan sikap mereka atas ditangkapnya Budi Pego.

Pertama, mendesak agar proses hukum termasuk di tingkat pengadilan yang lebih tinggi (apabila nanti dilakukan upaya hukum peninjauan kembali/PK) dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, serta menjamin hak-hak Budi Pego.

Komnas HAM juga meminta Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang Perlindungan Terhadap Pembela HAM di Bidang Lingkungan Hidup.

Komnas HAM juga mendesak Pemprov Jawa Timur, Polres Banyuwangi, serta PT Merdeka Copper Gold bersama anak perusahaannya, yaitu PT Bumi Suksesindo dan PT Damai Suksesindo untuk mematuhi rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Komnas HAM nomor 0.961/R-PMT/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 untuk mengedepankan prinsip-prinsip bisnis dan HAM.

Komnas HAM mengaku telah berkoordinasi aktif dengan berbagai pihak untuk memastikan Budi Pego dalam keadaan baik dan ditahan sesuai prinsip-prinsip HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com