Salin Artikel

Kriminalisasi Berulang Budi Pego yang Tak Masuk Akal...

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengonfirmasi bahwa aktivis lingkungan hidup dan pembela HAM itu ditangkap polisi pada Jumat (24/3/2023) dan selanjutnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi.

Penangkapan dan penahanan Budi Pego merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor 1567 K/PidSus/2018 yang memvonisnya dengan hukuman penjara 4 tahun.

Komnas HAM yang pernah menerbitkan surat perlindungan untuk Budi Pego pada 2018 sebagai "human rights defender" itu menyesali eksekusi putusan MA ini.

Mereka menyatakan bahwa kasus menjerat Budi Pego ini kriminalisasi.

Tak masuk akal

Sejak 2015, Komnas HAM menerima pengaduan masyarakat yang menolak keberadaan tambang emas Gunung Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi yang dikelola oleh PT Bumi Suksesindo.

Perusahaan tersebut merupakan salah satu anak perusahaan dari PT Merdeka Copper Gold Tbk, dengan izin usaha pertambangan operasi produksi sejak 2012.

Izin ini menimbulkan penolakan warga di sekitar pertambangan karena beroperasinya tambang ini berdampak secara sosial-ekologis dan keselamatan ruang hidup rakyat di 5 desa yaitu Desa Sumberagung, Pesanggaran, Sumbermulyo, Kandangan dan Sarongan.

Budi Pego bersama puluhan warga Pesanggaran kemudian melakukan aksi pemasangan spanduk penolakan tambang emas Tumpang Pitu pada tanggal 4 April 2017.

"Namun, di tengah-tengah aksi pemasangan spanduk, ada spanduk sisipan berlogo palu arit yang secara nyata spanduk itu tidak dibuat oleh warga," kata Komisioner Bidang Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan dalam jumpa pers, Minggu (26/3/2023).

"Padahal ketika warga membuat puluhan spanduk di awasi oleh Babinmas dan Babinkamtibmas Kecamatan Pesanggaran," ujar dia.

Selanjutnya, Budi Pego didakwa dan diadili melanggar ketentuan Pasal 107a KUHP, dianggap mengajarkan ajaran marxisme, komunisme, dan leninisme.

"Budi Pego sendiri tidak memahami apa itu marxisme, komunisme dan leninisme, bahkan fakta di persidangan spanduk tersebut tidak dibuat oleh warga dan barang buktinya hilang," ujar pria yang akrab disapa Wawan ini.

"Budi Pego adalah mantan seorang pekerja migran Indonesia di Arab Saudi yang juga taat beribadah dan anggota Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa yang merupakan perguruan silat di bawah Nahdlatul Ulama," kata dia.

Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Budi Pego pada 2017.

Jaksa dan pengacara sama-sama banding, tetapi Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur memperkuat putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Keduanya mengajukan kasasi dan pada 16 Oktober 2018, lalu Majelis Hakim Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1567K/PidSus/2018 memvonis Budi Pego 4 tahun penjara.

Aktivis lingkungan tidak layak dipidana

Bukan hanya pengenaan pasal yang tak masuk akal, penangkapan kembali Budi Pego sebagai tindakan kriminalisasi dari aparat negara terhadap pejuang lingkungan hidup dan pembela HAM pun dinilai tidak layak.

"Apa yang dituntutkan sama sekali tidak dilakukan Budi Pego karena itu hanya upaya mengkriminalisasi dia, membatasi ruang gerak dia untum melakukan adovkasi menolak tambang yang selama ini merusak lingkungan sekitarnya, dan beberapa catatan lain terkait aktivitas tambang Tumpang Pitu di Banyuwangi," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah dalam jumpa pers, Minggu (26/3/2023).

"Saya kira Budi Pego sebagai pembela HAM tidak pantas mendapatkan ketidakadilan di mana dia ditangkap dan ditahan. Sebagai pembela HAM, dia berhak mendapatkan hak atas keadilan, hak atas lingkungan, dan lain sebagainya," ujar Anis.

Negara telah mengatur bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, mengacu pada Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, berdasarkan ketentuan dalam Deklarasi Pembela HAM, hak-hak Budi Pego sebagai pembela HAM dijamin dan dikenal dalam sistem hukum nasional.

Komnas HAM telah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Perlindungan Pembela HAM melalui Peraturan Komnas HAM Nomor 4 Tahun 2021 serta pernah  menerbitkan surat perlindungan untuk Budi sebagai human rights defender pada 2018.

"Jaminan konstitusional atas kategori hak yang dimiliki pembela HAM tersebut kembali ditegaskan dalam instrumen pokok hak asasi manusia di lingkup nasional, yakni UU HAM yang secara khusus dan eksplisit disebutkan berbagai hak pembela HAM yang wajib dihormati, dilindungi, dan dijamin pelaksanaannya," kata Komisioner Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin Siagian dalam kesempatan yang sama.

Ia mengutip Pasal 100 UU HAM yang mempertegas hak partisipasi Budi Pego sebagai pembela HAM, yakni bahwa setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Minta amnesti ke Jokowi

Atas kejadian ini, Komnas HAM mengaku akan segera menyurati Presiden RI Joko Widodo untuk memberikan amnesti bagi Budi Pego.

"Kami berharap, presiden mendengar permintaan Komnas HAM. Kami melihat nalar hukumnya tidak masuk, karena seseorang yang sedang berjuang di lingkungan hidup dikenakan hal yang sangat berbeda dengan yang diperjuangkan. Nalarnya tidak pas, memberikan hukuman berat untuk orang yang berjuang untuk lingkungan hidup," kata Saurlin.

Apalagi, keluarga dan kuasa hukum Budi Pego disebut belum pernah menerima salinan putusan MA tersebut.

Selain meminta amnesti dari Jokowi, Komnas HAM menyatakan sikap mereka atas ditangkapnya Budi Pego.

Pertama, mendesak agar proses hukum termasuk di tingkat pengadilan yang lebih tinggi (apabila nanti dilakukan upaya hukum peninjauan kembali/PK) dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, serta menjamin hak-hak Budi Pego.

Komnas HAM juga meminta Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang Perlindungan Terhadap Pembela HAM di Bidang Lingkungan Hidup.

Komnas HAM juga mendesak Pemprov Jawa Timur, Polres Banyuwangi, serta PT Merdeka Copper Gold bersama anak perusahaannya, yaitu PT Bumi Suksesindo dan PT Damai Suksesindo untuk mematuhi rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Komnas HAM nomor 0.961/R-PMT/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 untuk mengedepankan prinsip-prinsip bisnis dan HAM.

Komnas HAM mengaku telah berkoordinasi aktif dengan berbagai pihak untuk memastikan Budi Pego dalam keadaan baik dan ditahan sesuai prinsip-prinsip HAM.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/27/09352571/kriminalisasi-berulang-budi-pego-yang-tak-masuk-akal

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hormati Orangtua, Dompet Dhuafa Jatim Gelar Pesantren Lansia 

Hormati Orangtua, Dompet Dhuafa Jatim Gelar Pesantren Lansia 

Nasional
Voluntrip Waste Summit, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan kepada Sejumlah Warga Bali

Voluntrip Waste Summit, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan kepada Sejumlah Warga Bali

Nasional
Polemik Plagiasi Halo Halo Bandung, Keluarga Minta Konten Ditutup dan Penjiplak Dicari

Polemik Plagiasi Halo Halo Bandung, Keluarga Minta Konten Ditutup dan Penjiplak Dicari

Nasional
Bikin Aturan soal Pemilik Teknologi Garap Proyek BTS 4G, Eks Dirut Bakti: Saya Berpengalaman

Bikin Aturan soal Pemilik Teknologi Garap Proyek BTS 4G, Eks Dirut Bakti: Saya Berpengalaman

Nasional
Janji Politik di Pilpres 2024 yang Tak Logis dan Realistis

Janji Politik di Pilpres 2024 yang Tak Logis dan Realistis

Nasional
Penyusunan TPN Ganjar Presiden Selesai, Bakal Dibentuk hingga ke Daerah

Penyusunan TPN Ganjar Presiden Selesai, Bakal Dibentuk hingga ke Daerah

Nasional
Wacana 2 Poros dan Duet Ganjar-Prabowo Tak Dibahas Saat Rapat TPN Ganjar

Wacana 2 Poros dan Duet Ganjar-Prabowo Tak Dibahas Saat Rapat TPN Ganjar

Nasional
KPU Bakal Coret Bacaleg Eks Terpidana jika Terbukti Manipulasi Berkas

KPU Bakal Coret Bacaleg Eks Terpidana jika Terbukti Manipulasi Berkas

Nasional
Megawati Kembali Ingatkan soal Dansa Politik Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres

Megawati Kembali Ingatkan soal Dansa Politik Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres

Nasional
Respons PPP jika Sandiaga Tak Terpilih Jadi Cawapres Ganjar

Respons PPP jika Sandiaga Tak Terpilih Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Berawal dari LHKPN, KPK Selidiki Sekda Pemprov Jawa Timur Eks Pejabat Kemensos

Berawal dari LHKPN, KPK Selidiki Sekda Pemprov Jawa Timur Eks Pejabat Kemensos

Nasional
Cak Imin Bilang 'Food Estate' Gagal, Gerindra: Dulu Enggak Diucapin, Sekarang Diucapin

Cak Imin Bilang "Food Estate" Gagal, Gerindra: Dulu Enggak Diucapin, Sekarang Diucapin

Nasional
Eks Hakim MK Nilai Kemungkinan Gugatan Usia Capres-Cawapres Bakal Ditolak

Eks Hakim MK Nilai Kemungkinan Gugatan Usia Capres-Cawapres Bakal Ditolak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Canda Kaesang soal Rencana Bertemu Jokowi | Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK

[POPULER NASIONAL] Canda Kaesang soal Rencana Bertemu Jokowi | Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK

Nasional
Larangan dalam Kampanye Pemilu

Larangan dalam Kampanye Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke