JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Papua Lukas Enembe meminta izin berobat di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
Setelah mengirim surat pribadi menagih janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada akhir Januari, kali ini Lukas memilih ‘mogok’ minum obat.
Pernyataan mogok minum obat itu Lukas tuangkan dalam surat pernyataan yang ditulis tangan.
Baca juga: Lukas Enembe Disebut Tolak Minum Obat dari Dokter KPK
Kompas.com menerima foto surat Lukas dari pengacaranya, Petrus Bala Pattyona pada Rabu (22/3/2023).
Surat itu, kata Petrus, diterima kuasa hukum dari Lukas saat mengunjunginya di rumah tahanan (Rutan) KPK.
“Kemarin sesudah kunjungan, LE (Lukas Enembe) titip surat ke saya untuk diserahkan ke KPK dan langsung saya serahkan,” kata Petrus.
Dalam surat itu, Lukas menyatakan tidak mau lagi minum obat dari KPK per 19 Maret 2023.
“Dengan ini saya menyatakan bahwa, mulai sejak hari Minggu, 19 Maret 2023 jam 22.04 saya tidak mau meminum obat yang disediakan oleh KPK,” tulis Lukas dalam suratnya.
Lukas kemudian menyampaikan sejumlah alasan yang ditulis dalam surat tersebut. Pertama, penyakit yang dideritanya tidak mengalami perubahan sejak ia meminum obat dari KPK. Hal itu dibuktikan dengan kedua kakinya hingga saat ini masih bengkak.
Baca juga: Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD, KPK: Kontrol Kesehatan Rutin Saja
Kedua, Lukas meminta menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. “Karena mereka (dokter) Singapura yang sangat paham dan mengerti tentang sakit saya ini,” tulis Lukas.
Selanjutnya, Lukas protes karena ditempatkan di rutan KPK. Menurutnya, sebagai orang yang sakit ia mendapatkan perawatan di rumah sakit, alih-alih di tahanan.
Setelah itu, Lukas menuliskan kalimat penutup dan membubuhkan tanda tangan atas nama Lukas Enembe.
Pada bagian akhir, dituliskan bahwa surat pernyataan mogok minum obat tersebut disampaikan kepada pimpinan KPK di Jakarta, penasehat hukum di Jakarta, dokter KPK di Jakarta, dan Pertinggal atau arsip.
Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Sehat, Bisa Main Pingpong di Rutan
Dalam foto yang Petrus kirimkan, tampak surat itu telah dibubuhi stempel bertuliskan, DITERIMA DI KPK TGL 21 MAR 2023.
Terpisah, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengaku belum menerima surat tersebut. Ia menyatakan, pihaknya akan membahas surat itu setelah diterima.
Menurutnya, persoalan Lukas tersebut akan kembali dibahas bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Mungkin lebih lanjut akan kami bahas bersama IDI berkaitan dengan perkembangan kesehatan yang bersangkutan untuk kami tindak lanjuti,” ujar Ghufron saat dihubungi Kompas.com.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.