Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan Firli di Depan Kepala Daerah agar Tidak Korupsi Dinilai Kurang Tegas

Kompas.com - 23/03/2023, 18:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, peringatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di depan kepala daerah untuk tidak korupsi kurang tegas.

Menurut Zaenur, Firli seharusnya mengingatkan kepala daerah untuk tidak korupsi. Jika melakukan rasuah, maka mereka akan ditindak.

Adapun KPK menggelar rapat koordinasi peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2023 dengan kementerian/lembaga, dan kepala daerah pada Selasa (21/3/2023). Pada kesempatan itu, Firli menyampaikan sejumlah pesan untuk kepala daerah.

“Jika korupsi maka akan KPK tindak, termasuk dengan menggunakan operasi tangkap tangan (OTT),” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Firli Wanti-wanti DPRD Tak Main-Main Korupsi Pokir, Apalagi Dana Hibah

“Harusnya begitu, dengan bahasa yang jelas sebagai bentuk peringatan kepada kepala daerah,” tambahnya.

Zaenur melihat, terdapat upaya intervensi dari pemerintah agar KPK tidak mengutamakan penindakan dalam pemberantasan korupsi.

Hal ini di antaranya tercermin dari pernyataan orang-orang di lingkaran Presiden Joko Widodo, mulai dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko hingg Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).

“Misalnya mengatakan bahwa OTT KPK ini buruk, membuat jelek Indonesia di mata dunia,” ujar Zaenur.

Baca juga: Firli Sebut Jual Beli Jabatan sampai Tingkat Kepala Desa, Tarifnya Rp 25 Juta

Pernyataan tersebut, kata Zaenur, merupakan bentuk pesan kode atau pesan dari pemerintah kepada KPK agar tidak menggunakan penindakan. Padahal, KPK merupakan lembaga independen yang mendapatkan mandat undang-undang untuk memberantas korupsi melalui penindakan maupun pencegahan.

Menurut Zaenur, peringatan yang tegas kepada para kepala daerah bisa menjadi pernyataan bahwa KPK tidak diintervensi.

“Itu menunjukkan KPK tidak bisa diintervensi oleh kekuatan manapun termasuk pemerintah,” tuturnya.

Baca juga: Rapat di Hotel Bintang 5, Firli: Mendukung Ekonomi Masyarakat, Bukan Sok-sokan

Sebelumnya, dalam pertemuan yang berlangsung di hotel bintang lima di Setiabudi, Jakarta Selatan, Firli mengingatkan kepala daerah agar membangun sistem yang menutup celah korupsi.

Ia kemudian menyebut bahwa pada tahun ini KPK belum melakukan OTT.

“Kalau tahun 2023 sekarang ini belum ada yang kena tangkap tangan, belum ada loh,” kata Firli,” ujar Firli, Selasa (21/3/2023).

Firli berharap tidak ada lagi pemerintah daerah yang melakukan korupsi. Menurut dia, pemerintah daerah merupakan pihak yang paling banyak terjaring KPK. Jumlahnya mencapai 54 persen dari seluruh kasus yang ditangani KPK.

“Kalau ada kita lihat lah nanti siapa yang tertangkap,” lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com