Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/03/2023, 17:16 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali berkesempatan menjajal pesawat atau jet tempur F-16 Fighting Falcon milik TNI Angkatan Udara (AU).

Kesempatan itu dirasakan Ali sebelum dianugerahi wing penerbang kehormatan kelas I di Lanud Iswahjudi Madiun, Jawa Timur, Selasa (21/3/2023). Setelah terbang, Ali mengakui kesulitan mengoperasikan jet tersebut.

“Saya biasa di laut dan di bawah laut, sekarang di udara ternyata sulit sekali,” kata Ali dikutip dari siaran pers Dinas Penerangan TNI AL, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: KSAL dan Wamenhan Dianugerahi Wing Penerbang Kehormatan Kelas I, Upacara Dilakukan di Magetan

Kendati demikian, Ali menyampaikan bahwa penghargaan brevet wing penerbang kehormatan kelas I ini merupakan suatu kebanggaan bagi dirinya.

“Ini merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan bagi saya, untuk bisa menjadi warga kehormatan dari penerbang TNI Angkatan Udara,” kata Ali.

Selain Ali, Wakil Menteri Pertananan (Wamenhan) Letjen TNI (Purn) Muhammad Herindra juga dianugerahi wing penerbang kehormatan kelas I.

Penyematan brevet wing penerbang itu dipimpin langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetya di Main Apron Lanud Iswahjudi pada Selasa (21/3/2023).

Sebelum penyematan brevet, Herindra dan Ali melaksanakan terbang backseat menggunakan pesawat F-16 Fighting Falcon.

Baca juga: KSAL Muhammad Ali Diangkat Jadi Warga Kehormatan Polisi Militer AL

Dilansir dari siaran pers Dinas Penerangan TNI AU, Herindra terbang bersama Komandan Skuadron (Danskuadron) Udara 3 Letkol Pnb Pandu Eka Prayoga menggunakan F-16 AM/BM TS 1601.

Sementara itu, Ali bersama Danskuadron Udara 14 Mayor Pnb Anwar Sovie menggunakan F-16 C/D TS 1621.

Herindra dan Ali terbang selama lebih kurang 30 menit dengan rute training area aerodrome Lanud Iswahjudi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Nasional
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

Nasional
Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Nasional
90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

Nasional
Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Nasional
KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Nasional
Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com