Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/03/2023, 17:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali berkesempatan menjajal pesawat atau jet tempur F-16 Fighting Falcon milik TNI Angkatan Udara (AU).

Kesempatan itu dirasakan Ali sebelum dianugerahi wing penerbang kehormatan kelas I di Lanud Iswahjudi Madiun, Jawa Timur, Selasa (21/3/2023). Setelah terbang, Ali mengakui kesulitan mengoperasikan jet tersebut.

“Saya biasa di laut dan di bawah laut, sekarang di udara ternyata sulit sekali,” kata Ali dikutip dari siaran pers Dinas Penerangan TNI AL, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: KSAL dan Wamenhan Dianugerahi Wing Penerbang Kehormatan Kelas I, Upacara Dilakukan di Magetan

Kendati demikian, Ali menyampaikan bahwa penghargaan brevet wing penerbang kehormatan kelas I ini merupakan suatu kebanggaan bagi dirinya.

“Ini merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan bagi saya, untuk bisa menjadi warga kehormatan dari penerbang TNI Angkatan Udara,” kata Ali.

Selain Ali, Wakil Menteri Pertananan (Wamenhan) Letjen TNI (Purn) Muhammad Herindra juga dianugerahi wing penerbang kehormatan kelas I.

Penyematan brevet wing penerbang itu dipimpin langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetya di Main Apron Lanud Iswahjudi pada Selasa (21/3/2023).

Sebelum penyematan brevet, Herindra dan Ali melaksanakan terbang backseat menggunakan pesawat F-16 Fighting Falcon.

Baca juga: KSAL Muhammad Ali Diangkat Jadi Warga Kehormatan Polisi Militer AL

Dilansir dari siaran pers Dinas Penerangan TNI AU, Herindra terbang bersama Komandan Skuadron (Danskuadron) Udara 3 Letkol Pnb Pandu Eka Prayoga menggunakan F-16 AM/BM TS 1601.

Sementara itu, Ali bersama Danskuadron Udara 14 Mayor Pnb Anwar Sovie menggunakan F-16 C/D TS 1621.

Herindra dan Ali terbang selama lebih kurang 30 menit dengan rute training area aerodrome Lanud Iswahjudi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PPP Ingin Pemilu 2024 Tetap Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

PPP Ingin Pemilu 2024 Tetap Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

Nasional
Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Nasional
Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Nasional
PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

Nasional
Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Nasional
Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Nasional
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Nasional
Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Nasional
Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com