JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dinilai hanya menjadi stempel pemerintah setelah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat mengaku kecewa lantaran DPR RI mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya memerintahkan agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan.
"Indonesia kembali ke zaman Orde Baru, karena DPR RI hari ini ternyata hanya menjadi stempel bagi pemerintah. Bahkan, mengabaikan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan memerintahkan dilakukan perbaikan dalam dua tahun," kata Mirah dalam siaran pers, dikutip Kompas.com, Kamis (23/3/2023).
Mirah menyatakan, pengabaian yang dilakukan DPR RI terhadap putusan MK secara tidak langsung juga telah mengabaikan hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia.
Terlebih, penerbitan Perppu Cipta Kerja sebelumnya juga dirasa tak ada kegentingan yang memaksa.
Baca juga: Momen Mikrofon Mati Saat Demokrat Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna...
Penerbitan perppu tersebut juga dinilai menjadi bukti arogansi kekuasaan pemerintahan Presiden Joko Widodo bersama DPR RI yang semata-mata hanya ingin melindungi kepentingan pemodal.
Mirah juga mengatakan, tidak dibahasnya Perppu Cipta Kerja dalam sidang pertama sejak perppu diterbitkan membuktikan tidak adanya kegentingan yang memaksa yang menjadi syarat formil penerbitan Perppu Cipta Kerja.
"DPR yang seharusnya menjadi wakil rakyat justru tidak lagi memperjuangkan kepentingan
seluruh rakyat Indonesia," tegas dia.
Mirah menambahkan bahwa isi Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan tidak jauh berbeda dengan isi UU Cipta Kerja yang banyak merugikan kepentingan pekerja.
"Hilangnya kepastian jaminan pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial dalam UU Cipta Kerja maupun dalam Perppu Cipta Kerja, akan menjadi mimpi buruk yang berkepanjangan bagi seluruh rakyat Indonesia," imbuh dia.
Baca juga: Mahfud Hormati Pihak yang Tolak Pengesahan Perppu Ciptaker
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.
Pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker diawali dengan pembacaan laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait hasil pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Wakil Ketua Baleg M Nurdin.
Setelah itu, rapat paripurna sempat diwarnai hujan interupsi hingga aksi walkout.
Fraksi Partai Demokrat tampak menginterupsi Puan yang mau mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU. Mereka menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadj UU.
Sementara itu, Fraksi PKS juga menggunakan hak mereka untuk melakukan interupsi. Bahkan, Fraksi PKS melakukan aksi walkout setelah menyuarakan interupsi mereka.
Meski mendapat respons demikian, Ketua DPR RI Puan Maharani tetap mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.
"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker jadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.
"Setuju!" seru para hadirin.
"Terima kasih," kata Puan sambil mengetok palu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.