JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghormati masih adanya penolakan terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) pada hari ini, Selasa (21/3/2023).
Sebab, menurut dia, pengesahan UU di negara mana pun pasti menimbulkan pro dan kontra.
"Ya biar saja, mana di sini ada undang-undang yang tidak ditolak? Semua undang-undang ada yang menolak, ada yang mendukung," kata Mahfud ditemui di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta.
Baca juga: Perppu Ciptaker Jadi UU, Begini Latar Belakang Aturannya
Mahfud mempersilakan pihak-pihak penolak pengesahan itu tetap pada pendiriannya. Pemerintah, kata Mahfud, menghormati sikap tersebut.
Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa semua pengesahan UU telah berpegangan pada hukum konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Itu biasa ada yang menolak, itu silakan tolak. Semua ada konstitusinya. Enggak apa-apa, itu (penolakan) bagus," ujar Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.
Baca juga: Pengesahan Perppu Ciptaker, Mayoritas Anggota DPR Hadir Virtual
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Ketua DPR Puan Maharani tampak memimpin rapat paripurna. Dirinya didampingi oleh pimpinan DPR lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.
Ini merupakan rapat paripurna perdana yang dihadiri Puan sepanjang tahun 2023 setelah 5 kali absen rapat.
Adapun dari pihak pemerintah tampak hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker diawali dengan pembacaan laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait hasil pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Wakil Ketua Baleg M Nurdin.
Baca juga: Diwarnai Interupsi dan Walkout, DPR RI Akhirnya Sahkan Perppu Ciptaker Jadi Undang-undang
Setelah itu, rapat paripurna sempat diwarnai hujan interupsi hingga aksi walkout.
Fraksi Partai Demokrat tampak menginterupsi Puan yang mau mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.
Fraksi Demokrat menyatakan mereka menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadj UU.
Sementara itu, Fraksi PKS juga menggunakan hak mereka untuk melakukan interupsi.
Bahkan, Fraksi PKS melakukan aksi walkout setelah menyuarakan interupsi mereka.
Meski mendapat respons demikian, Puan tetap mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.
"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker jadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.
"Setuju!" seru para hadirin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.