Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gazalba Saleh Ditahan KPK, KY Bakal Tegakkan Etik

Kompas.com - 08/12/2022, 19:38 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) memastikan akan melakukan penegakan etik setelah Hakim Agung Gazalba Saleh ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

"Komisi Yudisial akan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai domain Komisi Yudisial yaitu penegakan etika dan pedoman perilaku hakim," ujar Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: KPK Akhirnya Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap

Kadafi mengatakan, dalam penegakan etik tersebut, KY bisa saja berkolaborasi dengan KPK perihal pertukaran informasi mapun penyediaan ruangan bagi KY untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gazalba.

Di sisi lain, Kadafi menegaskan, KY mendukung langkah KPK yang terus memberantas tindak pidana korupsi.

"Komisi Yudisial tentu saja telah dan akan terus ambil bagian serta turut berperan dalam ruang lingkup kewenangan Komisi Yudisial," terang dia.

Baca juga: Diduga Terima Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Penjarakan Orang 5 Tahun

Dia menambahkan, KY bersedia bekerja sama dalam pembenahan Mahkamah Agung, terutama perihal permasalahan korupsi pada sektor peradilan.

"Tentu saja bersama dengan berbagai pihak seperti pemerintah, kemudian berbagai elemen masyarakat sipil," imbuh dia.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Gazalba usi menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (9/12/2022).

Gazalba ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.

Baca juga: KY Sudah Lakukan Proses Etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh Masih Tunggu Waktu

"Untuk kepentingan proses penyidikan, GS (Gazalba) ditahan oleh tim penyidik KPK selama 20 hari pertama yang dimulai 8 Desember sampai dengan 27 Desember 2022 pada Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Johanes Tanak saat mengumumkan penahanan Gazalba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/12/2022).

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang Rp 2,2 miliar. Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria.

Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur Intidana, Heryanto Tanaka. Ia didampingi dua pengacaranya, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Gazalba diduga menerima suap uang 202.000 dollar Singapura terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, serta Nurmanto Akmal, dan Desy Yustria yang merupakan PNS di MA, sebagai tersangka penerima suap.

Baca juga: Ketika KPK Akhirnya Umumkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka...

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Heryanto Tanaka, Yosep Oarera dan Eko Suparno ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Sudrajad diketahui menangani perkara perdata gugatan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Sementara, Gazalba menangani perkara gugatan kasasi pada perkara pidana Intidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com